Rabu, Oktober 14, 2026

Perbedaan ‘Perkawinan’ dan ‘Perjanjian Obligatoir (Obligatoire Overeenkomst)

Lembaga Perkawinan memang terjadi karena adanya ‘perjanjian’. Namun, perjanjian ini bukan Perjanjian Obligatoir (obligatoire overeenkomst) melainkan suatu perjanjian ‘Suigeneris’ (bahasa Latin artinya; hanya satu untuk jenisnya sendiri).

 

Jakarta, sinar berita|Dibawah ini, akan diuraikan secara singkat, Perbedaan antara Perkawinan dan Perjanjian Obligatoir (Obligatoire Overeenkomst);

Satu:

Perkawinan merupakan perjanjian yang ditetapkan oleh undang undang bahwa para pihaknya adalah seorang priya dan seorang wanita, sedangkan didalam Perjanjian Obligatoir yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata, jenis kelamin para pihak di dalam perjanjian tidak ditentukan artinya, para pihak didalam perjanjian obligatoir dapat wanita semua atau priya semua atau yang satu wanita dan yang lainnya priya.

Dua:

Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), dan hal ini berarti bahwa Perkawinan berada di ranah hukum keluarga (familierecht) (dahulu sebelum ada UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan diatur di dalam Buku I KUH Perdata). Sedangkan  Perjanjian Obligatoir diatur didalam Buku III KUH Perdata yang merupakan ‘Hukum Perikatan’ (Verbintenissenrecht).

Tiga:

Para pihak (calon suami dan calon isteri) tidak memiliki Kebebasan untuk mengatur dan menentukan substansi perkawinan mereka, sedangkan di dalam Perjanjian Obligatoir, para pihak bebas untuk menentukan substansi perjanjian (Asas kebebasan berkontrak = Contractsvrijheid) sepanjang tidak melanggar undang undang, kesusilaan dan ketertiban umum (Vide Pasal 1337 KUH Perdata).

Empat:

Didalam Perjanjian Obligatoir ada batas waktu berlakunya perjanjian. Sedangkan didalam Perkawinan tidak ada batas waktunya, kecuali terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak (suami  atau isteri).

Lima:

Hukum Keluarga (familierecht) adalah Hukum Memaksa (Dwingendrecht) yang artinya bahwa para pihak didalam Perkawinan Tidak dapat menyimpangi aturan aturan hukum didalam Hukum Keluarga. Sedangkan Hukum Perikatan (Verbinenissenrecht) adalah Hukum Mengatur (Regelensrecht) atau Hukum Pelengkap (Aanvullendsrecht) dan para pihak di dalam perjanjian dapat menyimpanginya.

Enam:

Syarat syarat putusnya perkawinan telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan cq. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 pasal (19). Sedangkan didalam Perjanjian Obligatoir, para pihak bebas untuk mengatur dan menentukan putusnya perjanjian.

Tujuh:

Perkawinan dilarang jika para pihaknya (calon suami dan calon isteri) masih ada hubungan darah sebagaimana ditentukan di dalam Pasal (8)  Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan didalam Perjanjian Obligatoir, larangan yang demikian itu tidak ada.

Delapan:

Antara suami/isteri ada kewajiban untuk saling mencintai dan saling menghormati (Vide Pasal 33 UU No.1 Tahun 1974). Sedangkan di dalam Perjanjian Obligatoir yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata, kewajiban kewajiban yang demikian itu tidak ada.

Sebenarnya masih ada perbedaan perbedaan lainnya antara Perkawinan dan Perjanjian Obligatoir tapi dengan uraian uraian di atas, hal ini telah cukup membuktikan bahwa perkawinan adalah perjanjian yang Suigeneris dan karenanya tidak dapat  dikategorikan sebagai Perjanjian Obligatoir sebagaimana diatur di dalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Last But Not Least, Pasangan suami/isteri hanya dibolehkan membuat dan menandatangani perjanjian yang dinamakan, ‘Perjanjian Kawin (Huwelijke Voorwarden)’, yang mengatur tentang harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.

Sumber: Dr. Subani SH. MH. Senior Lawyer di Law Offices “Amir Syamsudin & Partners”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ahli Hukum Perdata (Saksi Ahli Hukum Perdata

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles