Lembaga Perkawinan memang terjadi karena adanya ‘perjanjian’. Namun, perjanjian ini bukan Perjanjian Obligatoir (obligatoire overeenkomst) melainkan suatu perjanjian ‘Suigeneris’ (bahasa Latin artinya; hanya satu untuk jenisnya sendiri).
Jakarta, sinar berita|Dibawah ini, akan diuraikan secara singkat, Perbedaan antara Perkawinan dan Perjanjian Obligatoir (Obligatoire Overeenkomst);
Satu:
Perkawinan merupakan perjanjian yang ditetapkan oleh undang undang bahwa para pihaknya adalah seorang priya dan seorang wanita, sedangkan didalam Perjanjian Obligatoir yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata, jenis kelamin para pihak di dalam perjanjian tidak ditentukan artinya, para pihak didalam perjanjian obligatoir dapat wanita semua atau priya semua atau yang satu wanita dan yang lainnya priya.
Dua:
Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), dan hal ini berarti bahwa Perkawinan berada di ranah hukum keluarga (familierecht) (dahulu sebelum ada UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan diatur di dalam Buku I KUH Perdata). Sedangkan Perjanjian Obligatoir diatur didalam Buku III KUH Perdata yang merupakan ‘Hukum Perikatan’ (Verbintenissenrecht).
Tiga:
Para pihak (calon suami dan calon isteri) tidak memiliki Kebebasan untuk mengatur dan menentukan substansi perkawinan mereka, sedangkan di dalam Perjanjian Obligatoir, para pihak bebas untuk menentukan substansi perjanjian (Asas kebebasan berkontrak = Contractsvrijheid) sepanjang tidak melanggar undang undang, kesusilaan dan ketertiban umum (Vide Pasal 1337 KUH Perdata).
Empat:
Didalam Perjanjian Obligatoir ada batas waktu berlakunya perjanjian. Sedangkan didalam Perkawinan tidak ada batas waktunya, kecuali terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak (suami atau isteri).
Lima:
Hukum Keluarga (familierecht) adalah Hukum Memaksa (Dwingendrecht) yang artinya bahwa para pihak didalam Perkawinan Tidak dapat menyimpangi aturan aturan hukum didalam Hukum Keluarga. Sedangkan Hukum Perikatan (Verbinenissenrecht) adalah Hukum Mengatur (Regelensrecht) atau Hukum Pelengkap (Aanvullendsrecht) dan para pihak di dalam perjanjian dapat menyimpanginya.
Enam:
Syarat syarat putusnya perkawinan telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan cq. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 pasal (19). Sedangkan didalam Perjanjian Obligatoir, para pihak bebas untuk mengatur dan menentukan putusnya perjanjian.
Tujuh:
Perkawinan dilarang jika para pihaknya (calon suami dan calon isteri) masih ada hubungan darah sebagaimana ditentukan di dalam Pasal (8) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedangkan didalam Perjanjian Obligatoir, larangan yang demikian itu tidak ada.
Delapan:
Antara suami/isteri ada kewajiban untuk saling mencintai dan saling menghormati (Vide Pasal 33 UU No.1 Tahun 1974). Sedangkan di dalam Perjanjian Obligatoir yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata, kewajiban kewajiban yang demikian itu tidak ada.
Sebenarnya masih ada perbedaan perbedaan lainnya antara Perkawinan dan Perjanjian Obligatoir tapi dengan uraian uraian di atas, hal ini telah cukup membuktikan bahwa perkawinan adalah perjanjian yang Suigeneris dan karenanya tidak dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Obligatoir sebagaimana diatur di dalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Last But Not Least, Pasangan suami/isteri hanya dibolehkan membuat dan menandatangani perjanjian yang dinamakan, ‘Perjanjian Kawin (Huwelijke Voorwarden)’, yang mengatur tentang harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.
Sumber: Dr. Subani SH. MH. Senior Lawyer di Law Offices “Amir Syamsudin & Partners”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ahli Hukum Perdata (Saksi Ahli Hukum Perdata







