Jombang, sinar–berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang diduga menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu, Selasa (22/9/2026).
SIM tersebut ditemukan saat Polisi melakukan penindakan terhadap seorang sopir truk yang kedapatan melanggar rambu Lalin (lalulintas).
Sopir berinisial MHR (24) warga kecamatan Sugiyo kabupaten Lamongan, saat itu mengemudikan truk bernopol S 8033 UJ dari Lamongan menuju Surabaya.
Perjalanan MHR terhenti setelah petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang, mendapati truk yang dikemudikannya melanggar rambu larangan belok kanan bagi kendaraan truk dan bus.
Kanit Turjawali Ipda M. Sutris membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan, pada saat penindakan pelanggaran lalulintas, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan dan mendapati SIM yang digunakan pengemudi diduga palsu.
“Hasil pengecekan menunjukan SIM yang dibawa MHR tidak terdaftar dalam sistem data di kedua Satpas tersebut. Untuk memastikan, anggota berkoordinasi dengan petugas Satpas Jombang untuk melakukan pengecekan. Setelah di chek, Satpas Jombang dan Satpas Lamongan mengidentifikasi data SIM tersebut tidak terdaftar ” jelasnya.
Petugas selanjutnya meminta keterangan kepada MHR mengenai proses pembuatan SIM tersebut. Kepada Polisi MHR, mengaku dalam proses pembuatan SIM tersebut, dirinya hanya menyerahkan foto dan mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
Temuan ini dinilai tidak hanya sebagai pelanggaran lalulintas, petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang langsung melimpahkan penenganan dugaan penggunaan SIM palsu tersebut kepada Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, untuk dilakukan pemeriksaan penanganan lebih lanjut.[tia]







