Jakarta, sinar–berita.com|Untuk keempat kalinya, masyarakat dan elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Sinar Mas Land Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Disebutkan, aksi ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan dan kepastian hukum atas sengketa tanah di Desa Ciangsana, kecamatan Gunung Putri, kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan proyek Kota Wisata Ecovia.
Masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya masih menantikan kejelasan, keterbukaan, dan langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Massa aksi menilai belum terdapat penyelesaian yang memadai atas tuntutan yang telah disampaikan.
Mereka mengaku, tidak pernah melakukan transaksi jual-beli maupun mengalihkan hak atas tanah mereka kepada pihak pengembang, sementara bidang tanah yang disengketakan diduga telah masuk dalam aktivitas pembangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pembebasan lahan, dasar penguasaan tanah, dan perlindungan hak masyarakat.
“Perjuangan warga tidak semata-mata menyangkut persoalan aset, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan kepastian hidup masyarakat yang telah lama menempati serta mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar para demonstran.
Massa aksi menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. Investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, transparansi, dan keadilan sosial.
“Empat kali turun ke jalan, empat kali pula masyarakat memperjuangkan haknya. Namun, jika penyelesaian konkret belum juga terwujud, perjuangan ini tidak akan berhenti di sini,” tegas elemen masyarakat yang bergabung bersama Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri yang dpimdi Indonesia ini..
menyatakan akan kembali menggelar aksi secara beruntun mulai pekan depan dengan menyasar kantor Sinar Mas Land, DPR RI, Istana Merdeka, serta titik-titik strategis lainnya untuk mendesak penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, penanggungjawab aksi Mahmud Tamher SE empertanyakan di tanggung jawab dan keberanian pihak-pihak terkait untuk duduk bersama masyarakat, membuka dokumen pembebasan lahan serta menjelaskan dasar penguasaan tanah yang disengketakan, sementara itu proses pembangunan terus berjalan.
“Kami tegaskan, masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menuntut haknya diperiksa secara transparan dan diselesaikan berdasarkan hukum. Jika memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan pertanyaan warga terus menggantung tanpa jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Mahmud Tamher menjelaskan.
Ada enam tuntutan Aksi Masa yakni;

- Mendesak Sinar Mas Land dan seluruh pihak terkait untuk segera membuka ruang dialog resmi dengan masyarakat dan kuasa hukumnya.
- Mendesak keterbukaan dokumen dan kronologi pembebasan lahan, termasuk dasar penguasaan tanah pada bidang yang disengketakan.
- Mendesak verifikasi dokumen secara transparan dan objektif dengan melibatkan warga, kuasa hukum, serta instansi berwenang.
- Meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan pada bidang tanah yang masih disengketakan sampai terdapat kejelasan hukum dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendesak penyelesaian hak masyarakat sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, termasuk pengembalian tanah atau pembayaran ganti rugi apabila terbukti menjadi hak warga.
- Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah ini agar tidak terus berlarut-larut.
[***]







