Jakarta, sinar–berita.com|Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam pembubaran kegiatan retraet pelajar kristen di Cidahu Sukabumi Jawa Barat, oleh sejumlah warga, Jumat (27/6/2025).
“PGI mengecam tindakan intoleransi yang disertai dengan teror dan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan yang terjadi di Cidahu Sukabumi Jawabarat,” kata Sekertaris Umum PGI Darwin Darmawan kepada awak media, Senin ( 30-6-25 ).
Darwin menyebut, peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM dan Kontitusi, khususnya pasal 28 e dan pasal 29 UUD 1945 serta pasal 170 KUHP.
Disampaikan Darwin, pihaknya menyesalkan lemahnya respon aparat dan pimpinan masyarakat setempat yang sejak awal sudah mengetahui potensi konflik.
“Namun gagal mencegah dan melindungi warga yang sedang melakukan kegiatan keagamaan yang dijamin dan dilundungi oleh Unadang Undang, ini menunjukan kelalaian negara dalam menjamin hak konstitusional warganya,” ujarnya.
Karena itu, PGI mendesak pemerintah daerah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas dan mencegah peristiwa serupa. Disebutkan, pemerintah seharusnya mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog dan musyawarah sesuai nilai pancasila.
PGI menyoroti dampak dampak psikologis yang berat terutama anak-anak dan korban lainnya, karena itu, PGI meminta pemerintah, para pegiat kebebasan beragama untuk memberikan pendampingan dan layanan trauma.

Lebih lanjut PGI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama dampak peristiwa tersebut.
“PGI juga meminta presiden Prabowo Subianto mengevaluasi regulasi tentang kerukunan umat beragama agar lebih menjamin perlundungan dan kebebasan beribadah bagi semua warga negara, sehingga setiap warga negara bisa beribadah secara adil dan sukacita ” harapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga membubarkan kegiatan retraet pelajar kristen di Cidahu, Sukabumi Jawabarat, Jum,at (27/6/2025). Sementara itu, dalam keteranganya,
Kasie Humas Polres Sukabumi Aah Saifulrohman membenarkan adanya insiden perusakan tetsebut, akan tetapi mengklaim bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah biasa yang diduga dijadikan tempat ibadah, dan pihaknya memastikan akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku perusakan.[Maria]







