Jakarta, sinarberita|Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan MW, Ibu terpidana Ronald Tannur (RT) sebagai tersangka, Senin (4/11/2024),sesuai surat penetapan nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Sebelumnya, MW diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama terdakwa RT.
Disebutkan, awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan menjadi penasihat hukum terdakwa RT. Kemudian, pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa RT
“Pada 6 Oktober 2023, MW kembali bertemu dengan LR yang beralamat di jalan Kendalsari Raya nomor 51-52 Surabaya, dimana pada pertemuan tersebut LR menyampaikan kepada MW, ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara RT,” jelas pihak Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Selanjutnya, disebutkan, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara RT. Lalu, LR dan MW menyepakati biaya pengurusan perkara dengan perjanjian, apabila ada biaya yang keluar dari LR akan diganti oleh Tersangka MW.
Dijelaskan, setiap permintaan dana dari LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh MW, dimana LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa RT.
“Selama perkara berproses sampai dengan putusan PN Surabaya, MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan PN Surabaya, dengan total seluruhnya Rp3,5 miliar, dan diserahkan kepada LR dan tiga oknum PN Surabaya, yakni ED, HH, dan M,” sebutnya.

MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Red]







