JAKARTA, SINAR-BERITA – Jajaran Polsek Cilincing meringkus dua pelaku pembacokan serta mengamankan tujuh orang pelajar serta barang bukti senjata tajam (sajam) saat melakukan tawuran di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jumat (25/2/2022).
Akibat tawuran itu, satu pelajar mengalami luka bacok yang selanjutnya oleh aparat kepolisian dibawa ke RSUD Cilincing untuk menjalani perawatan.
Dari hasil pengembangan atau penyelidikan, dua orang pelaku berinisial L (17) dan R (18) ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku terancam pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra membenarkan telah terjadi tawuran pelajar di wilayah Kalibaru dengan korban luka bacok satu orang.
Tujuh orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) berstatus pelajar sudah disampaikan ke pihak sekolah masing-masing, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi, disaksikan pihak sekolah dan kepolisian.
“Ini peringatan untuk semua bahwa tidak ada tempat untuk melakukan kriminal baik itu curanmor, curat dan terutama tawuran. Kami dari Polsek Cilincing akan rutin melakukan patroli di lapangan dan yang kedapatan membawa sajam akan kita tindak tegas,” tandas Alex Chandra. (Timbo Marpan)







