Jakarta, sinar-berita.com |* Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan seberat satu ton barang bukti (BB) di lapangan parkir BNN, Cawang Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023).
Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol I Wayan Sugiri dalam keterangannya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri 536622 kilogram sabu sabu dan 757.763 kilogram ganja, yang diamankan dalam periode 14 – 25 Pebruari 2023.
“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa narkotika golongan 1 seberat 1,1 ton , sabu seberat 356.622,10 gram, dan ganja seberat 757.763.00 gram,” terang I Wayan dalam konferensi persnya disela acara pemusnahan.
Ditambahkannya, barang- bukti ganja dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari empat laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jarinngan sindikat narkotika baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Lebih lanjut Sugiri menjelaskan, kasus pertama terkait dengan jaringan nasional, BNN mengamankan tiga orang tersangka di kabupaten Langkat Sumatera Utara, setelah mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan.
“Dari kasus ini diperoleh barang bukti berupa 27 karung berisi 733 bungkus ganja dengan berat kotor mencapai 758,49 kg. Untuk kasus kedua, berasal dari jaringan internasional, BNN menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Iran disekitar Samudra Hindia Laut Jawa Selatan,” lanjut I Wayan Sugiri.
Keberhasilan tersebut diawali dengan kecurigaan tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Mabes Polri terhadap sebuah kapal yang kemudian digiring ke dermaga pelabuhan Indah Kiat Cilegon Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 309 kantong berisi sabu sabu seberat 319.53 kg.
Penangkapan ketiga, terkait dengan jaringan internasional, BNN menangkap tiga tersangka di Dumai provinsi Riau, diawali BNN yang beroleh informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia, melalui perairan Dumai, dan petugas menyita sabu sabu seberat 37,42 kg.

Selanjutnya, kasus keempat merupakan paket sepatu berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 22 gram dari Banjarmasin ke Maluku Tenggara untuk seorang berinisial MNW yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Melalui pemusnahan barang bukti narkotika kali ini BNN RI berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta anak bangsa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Sugiri.
Sebelum dilakukan pemusnahan Tim BNN menyisihkan barang bukti (BB) untuk pemeriksaan labotarium dan pembuktian ganja di persidangan.
Sugiri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. [Maria]







