Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com|* Tawuran pelajar di kabupaten Tegal menelan korban jiwa putra dari anggota DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (9/3/20230 lalu. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di perkebunan Jalingkos Slawi, diduga akibat tawuran antara pelajar.
Sehubungan maraknya aksi tawuran pelajar, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Anti Kekerasan (AMPAK) melakukan aksi demo menyatakan sikap menuntut tanggung jawab pemerintah, utamanya Disdikbud Kabupatan Tegal yang dinilai lalai dalam pembinaan program pendidikan, sehingga menyebabkan munculnya aksi tawuran antar pelajar.
Aksi demo AMPAK dilakukan mulai dari depan gedung Kopri menuju Disdikbud (Dinas Pendidikan & Kebudayaan) dilanjukan ke kantor DPRD serta kantor Bupati Pemda, Kamis (16/3/2023).
Sekretaris AMPAK Irwan Jaelani menyampaikan, dirinya merasa kecewa terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, yang tidak memiliki rasa empati terhadap duka di dalam dunia pendidikan di Kabupaten Tegal, yang jelas sudah tercoreng akibat peristiwa tawuran pelajar dan menelan korban jiwa.

“Padahal, sebelum kita turun aksi demo, kita sudah melakukan upaya, salah satunya dengan pemberitahuan akan ada aksi bahwa tuntutan kita seperti ini, tetapi pada hari ini, bupati Tegal dan Ketua DPRD Tegal malah tidak hadir menemui kita ditengah-tengah aksi ini” tegas Irwan disela aksi hari itu.
Dia menilai, ketidak hadiran Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal menunjukkan tidak adanya rasa turut perihatin,
seharusnya ganti pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal yang hanya membebani APBD namun gagal menjalankan fungsinya, diganti, dan bupati Tegal merekomendasikan ke Gubenur, sekolah menengah atas (SMA) yang bermasalah, supaya ditutup,” imbunya
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari menanggapi, pihaknya sudah membaca lima tuntutan dari Ampak dan akan mempelajarinya, karena segala sesuatu harus sesuai regulasi.

“Kami akan mencontohkan, salah satu tuntutan yaitu pencabutan izin operasional sekolah yang terlibat tawuran, tidak bisa serta merta ditutup atau dicabut izinnya, karena harus sesui dengan regulasinya. Apalagi pencopotan jabatan kepala Sekolah, jangan asal, semua harus sesuai regulasi yang diatur peraturan” tanggap Was’ari. [Ramli/Andi]







