Bekasi, sinar berita| Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Aliansi) menegaskan tekad pihaknya untuk melakukan upaya hukum secara optimal untuk melepaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dari cengkeraman mafia tanah yang juga menyusul lembaga-lembaga peradilan.
Hal ini menimbulkan tekad Alwani setelah mendengar tuntutan lima tahun penjara terhadap Gunata dan Wahab oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bekasi Arif Budiman di PN Kota Bekasi, Rabu (3/4/2024) lalu.
“Kami bertekad melakukan hukum semaksimal mungkin untuk membebaskan Gunata dan Wahab Halim dari segala tuntutan dan menguak oknum-oknum aparat hukum yang terlibat dalam kesan pemaksaan pasal-pasal dakwaan terhadap keduanya,” tegas Arif Priatna Suwendi, Kordinator Alwanmi dalam kesempatan buka puasa bersama di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Arif menegaskan bahwa pasal 266 juncto pasal 55 KUHP yang dijadikan menjerat Gunata Cs sama sekali tidak berhubungan dan tidak tepat karena, jika pasal juncto itu dijadikan dasar menahan dan mendakwa Gunata dan Wahab Halim yang dituding menyuruh melakukan kesaksian palsu, pelaku yang adalah juru ukur BPN harus juga ditahan, serta pejabat BPN Kota Bekasi selaku penerbit surat atau sertifikat bermasalah itu harus juga ditahan dan diadili.
Hal senada dikemukakan oleh wakil kordinator Alwanmi Richard Aritonang. Ia menegaskan tidak ada alasan maupun dasar hukum apapun untuk menahan Gunata dan Wahab karena obyek tanah itu tidak dipagari, dibangun, secara permanen. Keadaan tanah masih alami sejak dibeli oleh keduanya, bahkan setelah ada sertifikat, tanah itu masih alami tanpa batas-batas permanen.
“Diseluruh bulatan bumi ini tak ada tanah yang tumpang tindih, kecuali terjadi longsor atau diurug tanah lain oleh yang didakwa itu, Yang tumpang tindih itu adalah suratnya yang notabene produksi BPN Kota Bekasi, jadi BPN yang harus diperiksa, itupun bukan di peradilan secara pidana melainkan pengadilan TUN yang berkompeten mengadili produk pejabat Tata Usaha Negara,” jelas Richard.

Richard juga mengingatkan agar aparat hukum yang notabene terdidik, tidak mempertontonkan hal-hal yang tidak cerdas dihadapan masyarakat yang saat ini sudah sebagian besar sudah cerdas.
Kejadian kesan penampakan ketidak pantasan dan penggiringan kesimpulan oleh aparat hukum yang mengorbankan warga masyarakat ini terjadi ketika adanya pihak dari Koran Purba pemilik tanah bersebelahan dengan tanah Gunata dan Wahab, mengatakan terjadi overlapping kedua tanah bersebelahan itu.
Edited By: Arto







