Jakarta, sinar berita|Nasib tragis yang dialami Al Farizi (25), pedagang nasi goreng di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, jadi korban pembacokan oleh MM alias alias Bucing (30), Selasa (9/4/2024) lalu, yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan dalam perjalanan ke rumah sakit dengan luka sayatan senjata tajam di bahu kirinya.
Usai melakukan pembacokan, pelaku MM langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu Jakarta Utara, berhasil diringkus oleh Unit reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin Iptu Pilipi Ginting pada hari Rabu, (17/4/2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kanit Reskim Polsek Cilincing, membenarkan kejadian pembacokan itu, dan menegaskan bahwa pelakunaya telah ditangkap
“Iya, benar, petugas telah berhasil meringkus pelaku pembacokan, inisial M 30 tahun). Pelaku usai membacok korban dengan golok, langsung melarikan diri ke pulau Kelapa Dua Jakarta Utara, di kediaman kakaknya,” ucap Iptu Pilipi Ginting.
Bersama Tim unit reskrim Polsek Cilincing, tersangka di bawa menggunakan kapal motor nelayan Sabar Jaya 03 dari pulau Kelapa Dua, ke dermaga Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, lalu rumahnya di Kalibaru untuk menunjukkan barang bukti antara lain, senjata tajam jenis golok dan pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembacokan.
Adapun kronologi pembacokan tersebut menurut Kapolsek Cilincing Kompol Fernando, kejadian berawal ketika korban sedang ikut warga sekitar berkeliling untuk membangunkan sahur.dipenghujung terakhir bulan puasa
Saat itu Korban melihat pengendara sepeda motor yang sedang,menggeber-geber motornya dengan suara bising langsung menegur pengendara motor tersebut, tidak terima ditegur, korban dan pelaku sempat terjadi cekcok.
“Setelah itu, pelaku pergi pulang lalu kembali sambil membawa senjata tajam berupa golok lalu membacok korban hingga mengalami luka parah di bahunya,usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian,” papar Kompol Fernando.
Korban yang sudah terkapar di tengah jalan sempat dibawa oleh warga menggunakan mobil pic-up ke poliklinik terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan karena kehabisan darah.
Ditambahkan, pelaku yang adalah residivis yang sudah keluar masuk penjara kasus Narkoba ini, dijerat pasal 338/351 pembunuhan berencana.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Cilincing [Marpan]







