Bekasi, sinar–berita|Gunata Prajaya Halim (52) dan ayahandanya Wahab Halim (84) warga kampung Cikiwul Bekasi Jawa Barat, menjadi tahanan Kejari Kota Bekasi sejak Januari 2024. Dipersidangan di PN Bekasi, Senin dan Rabu 1 dan 3 April 2024, ditampilkan Gunata dan ayahnya Wahab Halim sebagai pesakitan, karena didakwa melanggar dan mengambil tanah milik orang lain, kedalam kuasanya, dan dikenakan pasal 266 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan di PN Kota Bekasi, Senin (1/4/2024), JPU Kejari Bekasi Arif Budiman dengan kuasa Hukum Gunata dan Wahab secara bergantian menanyakan hal sama yakni, apakah Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim membangun patok atau tanda batas maupun bangunan diatas tanah yang diklaim pelapor Koran Purba sebagai tumpang tindih dengan tanah miliknya.
“Tidak ada! Kita tidak membuat patok-patok batas ataupun mendirikan bangunan diatas tanah itu sampai hari ini, bahkan sejak kita beli, Cuma ada patok bambu yang dibuat dan ditentukan si penjual dahulu kepada kita,” sahut Gunata Prajaya Halim.
JPU Arif Budiman mencoba mendesak bahwa pihak Gunata dan ayahnya Wahab Halim mendirikan bangunan disekitar lahan yang dipersengketakan, hal itu langsung disanggah oleh Gunata.
“Bangunan itu kita bangun diatas tanah yang tidak ada kaitannya dengan yang dituduhkan kepada kami,” tegas Gunata menanggapi.

Selang satu hari, Rabu tanggal 3 April 2024, JPU Kejari Bekasi Arif Budiman membacakan tuntutannya terhadap Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim melanggar pasal 266 ayat (1) juncto pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP, dengan kurungan selama lima tahun penjara.
Barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam tuntutannya adalah copian sertifikat atasnama Wahab Halim, copian sertifikat atasnama Gunata Prajaya Halim, sertifikat pengganti atasnama Koran Purba, dan hasil ukur ulang terhadap tanah yang dipermasalahkan, yang batas-batasnya ditunjuk secara sepihak oleh si pelapor.
Gunata Halim dan ayahnya bukanlah pihak berwenang untuk menerbitkan suatu surat maupun akta otentik (sertifikat) tanah, karena hanya pejabat Tata Usaha Negara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang menerbitkannya. Sedangkan diatas obyek yang dipersengketakan, tidak terlihat adanya tumpang tindih atau indikasi telah dicuri atau dimanfaatkan oleh Gunata dan ayahnya.
Tak ayal, para alumni se Almamater tempat Gunata pernah sekolah, bergabung dengan para simpatisannya melakukan aksi damai di depan pengadilan negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (17/4/2024). Mereka melontarkan petisi agar Gunata Prajaya Halim dibebaskan dari segala tuduhan, karena menilai Gunata dikriminalisasi dan ditahan tanpa dasar yang jelas.
Unjukrasa yang berlangsung damai itu berbuah hasil baik dan menggembirakan, karena di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 Wib, kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bekasi Muhamad Sussani menerbitkan Berita Acara nomor W.11.PAS.PAS.7-PK.05.12-1047 yang menyebutkan Gunata Prajaya Halim dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Bekasi, mengingat tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.
Suasana haru karena rasa bahagia dan bersyukur, membahana disekitar pengadilan negeri (PN) Kota Bekasi hingga petang hari. Seluruh keluarga besar dan simpatisan Gunata mengekspresikannya dengan memanjatkan doa-doa syukur ke hadirat Tuhan yang maha Esa.
Kepada Wartawan, Gunata mengungkapkan bahwa masa penahanannya sudah berakhir hari itu, jadi, tidak adalagi dasar hukum untuk merlanjutkan penahanan dirinya.
“Sesuai undang-undang, hari ini merupakan batas penahanan terhadap diri saya,” tutur Gunata.

Kebebasan Semu?
Pembebasan dan pengeluaran Gunata Prajaya Halim adalah sesuatu yang patut dan layak disyukuri, karena selama dirinya didalam tahanan, kegiatan kerja usaha dan keluarga besarnya tentu terganggu. Disamping itu, penahanan itu tentu turut meresahkan puluhan pekerja didalam perusahaan Gunata yang khawatir kehilangan mata pencaharian jika usaha Gunata gulung tikar.
Namun, penahanan badan terhadap Gunata Prajaya Halim dan status tahanan kota yang disandangkan kepada Wahab Halim, masih menjadi suatu hal yang penuh tanda tanya, apalagi akhir masa penahanan yang dilakukan oleh pihak Lapas Bulak Kapal yang terekesan sebagai imbas dari ‘pressure’ aksi unjuk rasa damai.
Jika pembebasan Gunata dilakukan sebagai akibat tekanan aksi unjuk rasa damai oleh simpatisan Gunata Prajaya Halim, lantas, penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kota Bekasi terhadap Gunata pada Januari 2024 lalu, atas tekanan dan order siapa?
Disamping itu, penahanan badan dan status tahanan kota terhadap Gunata dan Wahab Halim, dinilai tidak memiliki alasan dan dasar hukum konkret, dan mengacu pada aturan didalam kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP), penahanan terhadap Gunata sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Di daerah Bekasi, tergolong banyak perkara-perkara pertanahan yang diproses di lembaga peradilan, dan, si pelapor yang menggiring Gunata Halim menjadi tahanan itu, pernah punya prestasi ‘abu abu’, dimana putusan Kasasi di MA yang mengalahkan dirinya, dapat dimenangkan olehnya di agenda peninjauan kembali (PK).
Hukum adalah abstract dan memuat ribuan delik yang dapat dijadikan acuan demi mencapai kemenangan, bahkan juga diwarnai tindakan suap menyuap, demi menggapai kemenangan yang oleh pemain hukum, dianggap sebagai kepuasan spesifik.
Dalam kasus Gunata dan Ayahnya Wahab Halim, publik tidak diperlihatkan suatu data atau sebuah alat atau bukti konkret yang mendasari penahanan.
“Bagaimana bisa, masyarakat disuguhi penjelasan, mengingat tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut, seperti diundangkan dalam pasal 26 KUHAP, sedangkan penahanan yang dilakukan masih samar dan terkesan tanpa dasar?” ungkap sebuah sumber.
Sumber itu mengharapkan, yang diperoleh oleh Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim adalah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian, seperti diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Ia melanjutkan, pasal 95 KUHAP menjelaskan bahwa tersangka atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, dan seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Gunata harus mengupayakan SP3 berdasarkan fakta prosesi hukum yang ada, karena tidak kecil kemungkinan pihak lawan melakukan upaya-upaya lanjutan mengingat perkaranya di PN Bekasi masih menyisakan agenda yang harus dituntaskan dengan putusan, dan status tahanan Kota terhadap Wahab Halim belum dicabut,” tegas sumber itu.
Menyikapi hal itu, penulis ingin mengajukan sebuah pertanyaan keandaian, akankah dalam sisa agenda sidang perkara Gunata dan Wahab Halim, majelis PN Kota Bekasi bersedia mengedepankan hati nurani? Memberikan rasa adil secara real kepada masyarakat pencari keadilan, khusunya terhadap Gunata dan Wahab, agar masyarakat pencari keadilan menemukan keadilan yang hakiki, dan suara para pendekar keadilan itu adalah mewakili suara Tuhan?
Penulis pula berharap, Gunata Prajaya Halim segera melakukan upaya-upaya hukum dengan menggunakan mekanisme yang tersedia, agar pembebasan itu nyata adanya dan dirasakan, serta tidak larut dalam ephoria kebahagiaan semu, yang diiringi nyanyian oknum oportunis disekitarnya, yang sesungguhnya tidak memahami keadaan ladang hukum (Law Firm) yang kompleksitas itu
Edited By: Arto







