Rabu, Oktober 14, 2026

Alwanmi Bertekad Selamatkan Gunata Prajaya Halim dari Cengkeram Mafia Peradilan

Bekasi, sinar berita| Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Aliansi) menegaskan tekad pihaknya untuk melakukan upaya hukum secara optimal untuk melepaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dari cengkeraman mafia tanah yang juga menyusul lembaga-lembaga peradilan. 

Hal ini menimbulkan tekad Alwani setelah mendengar tuntutan lima tahun penjara terhadap Gunata dan Wahab oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bekasi Arif Budiman di PN Kota Bekasi, Rabu (3/4/2024) lalu.

“Kami bertekad melakukan hukum semaksimal mungkin untuk membebaskan Gunata dan Wahab Halim dari segala tuntutan dan menguak oknum-oknum aparat hukum yang terlibat dalam kesan pemaksaan pasal-pasal dakwaan terhadap keduanya,” tegas Arif Priatna Suwendi, Kordinator Alwanmi dalam kesempatan buka puasa bersama di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Arif menegaskan bahwa pasal 266 juncto pasal 55 KUHP yang dijadikan menjerat Gunata Cs sama sekali tidak berhubungan dan tidak tepat karena, jika pasal juncto itu dijadikan dasar menahan dan mendakwa Gunata dan Wahab Halim yang dituding menyuruh melakukan kesaksian palsu, pelaku yang adalah juru ukur BPN harus juga ditahan, serta pejabat BPN Kota Bekasi selaku penerbit surat atau sertifikat bermasalah itu harus juga ditahan dan diadili.

Hal senada dikemukakan oleh wakil kordinator Alwanmi Richard Aritonang. Ia menegaskan tidak ada alasan maupun dasar hukum apapun untuk menahan Gunata dan Wahab karena obyek tanah itu tidak dipagari, dibangun, secara permanen. Keadaan tanah masih alami sejak dibeli oleh keduanya, bahkan setelah ada sertifikat, tanah itu masih alami tanpa batas-batas permanen.

“Diseluruh bulatan bumi ini tak ada tanah yang tumpang tindih, kecuali terjadi longsor atau diurug tanah lain oleh yang didakwa itu, Yang tumpang tindih itu adalah suratnya yang notabene produksi BPN Kota Bekasi, jadi BPN yang harus diperiksa, itupun bukan di peradilan secara pidana melainkan pengadilan TUN yang berkompeten mengadili produk pejabat Tata Usaha Negara,” jelas Richard.

Richard juga mengingatkan agar aparat hukum yang notabene terdidik, tidak mempertontonkan hal-hal yang tidak cerdas dihadapan masyarakat yang saat ini sudah sebagian besar sudah cerdas.

Kejadian kesan penampakan ketidak pantasan dan penggiringan kesimpulan oleh aparat hukum yang mengorbankan warga masyarakat ini terjadi ketika adanya pihak dari Koran Purba pemilik tanah bersebelahan dengan tanah Gunata dan Wahab, mengatakan  terjadi overlapping kedua tanah bersebelahan itu.

Edited By: Arto

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles