Jakarta, sinar–berita.com| Setelah menempuh tiga kali sidang mediasi di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang membentur jalan buntu (deadlock), Bethel Matthias Limzon memutuskan untuk melanjutkan perkara gugatannya atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Kurnia Bentan Sejahtera (KBS) terhadap perjanjian jual beli satu unit Condo Melia di Bintan provinsi Riau.
Kuasa Hukum penggugat dari GUN’S & Partners Benny Alamsyah SH MH mengatakan bahwa PT. KBS tidak memiliki itikad baik atas perjanjian SP.134 tangal 14 November 2016 yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Kami selaku pembeli merasa dirugikan karena kami telah melunasi booking fee, dan cicilan setiap bulannya sejak Februari 2017 sampai Januari 2019 hingga jumlah pembayaran yang telah disepakati sebesar Rp 1.070.000.000, namun kenyataannya dilapangan, pembangunan Condo Melia itu sendiri mangkrak dan belum selesai dibangun,” tutur Benny Alamsyah, usai sidang Mediasi ke tiga di PN. Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).

Bisnis investasi beraroma ‘tipu-tipu’ yang dilakukan oleh PT. KBS ini bermula ketika marketing PT. KBS Agus Supriyadi menawarkan penggugat untuk berinvestasi dalam proyek Condotel Melia Bintan, yang disambut oleh penggugat dengan membayare booking fee sebesar Rp15.000.000 pada tanggal 13 November 2016, uang muka sebesar Rp500.000.000, membayar cicilan sebesar Rp8.025.000 setiap bulan, dan mememenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan hingga lunas pada 15 Januari 2019.
“Sudah jelas, tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Peraturan Menteri PUPR 11/PRT/M/2019 tentang ketentuan PPJB dan ketentuan Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuh Benny.
Pihak tergugat yang ditemui untuk di konfirmasi usaui sidang, tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh para awak media yang mencoba menyapa.[R1]







