JAKARTA, SINAR-BERITA.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro SH.MH menegaskan, vonis hukuman Sembilan tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, tidak mempertimbangkan hal lain yang telah dilakukan Edhy Prabowo selama menjabat menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal tersebut dikemukakan Andi Samsan Nganro dalam Konferensi Pers yang digelar di gedung MA-RI Kamis siang (10/3/2022), didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI Dr. Sobandi SH.MH.
“Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik, dan memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan” tutur Andi.
Juru Bicara MA ini menjelaskan, dalam peraturan Menteri nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir diisyaratkan untuk memperoleh benih-benih Lobster dari nelayan kecil penangkap lobster, sehingga perbuatan terdakwa bertujuan mensejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.
Hal itu dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim Kasasi di MA, yang memotong vonis PT DKI Jakarta Sembilan tahun, menjadi lima tahun.
Sebelumnya, putusan majelis Hakim MA yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Dr. Gazalba Saleh SH,MH., Dr. Shinta Yuliansih Sibarani SH,MH dan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih SH,MH ini menuai Viral oleh media sosial ditengah-tengah masyarakat.
Poin pertimbangan hukum bagi hakim MA dalam memutus hukuman terhadap Edhy Prabowo menjadi lima tahun dari putusan majelis Hakim PT DKI Jakarta ialah adanya perubahan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/Permen-KP/2020 yang bertujuan memanfaatkan benih Lobster untuk kesejahteraan masyarakat nelayan, dengan pembudidayaan lobster yang cukup besar di Indonesia.(red)







