Kamis, Oktober 15, 2026

Lawan Kesewenangan, Warga Asrama Gorontalo Gugat Polri di PTUN

Jakarta, sinar–berita.com| Kesewenangan masih diterapkan di negeri ini, bahkan mengatasnamakan institusi penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mafia tanah ‘membonceng’ oknum Polri mendatangi warga asrama Gorontalo di RT05 dan RT14 Kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara, mengumbar klaim, bahwasanya tanah seluas 19.000 M2 dan dihuni oleh sekitar 115 kepala keluarga itu adalah milik Polri, dan sudah bersertifikat.

Sontak saja, sebagian besar warga penghuni asrama Gorontalo meradang dan mendatangi instansi-instansi terkait untuk menelusuri kebenaran klaim pihak Polri atas kepemilikan tanah yang nota bene, sejak sekitar tahun 1960, adalah hunian anggota Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan yang kerap disebut KP3.

Ririn, seorang kordinator warga asrama Gorontalo, yang juga isteri pensiunan anggota Polri, menyesalkan tindakan aparat hukum yang semestinya melindungi dan melayani masyarakat, bukan menebar kekerasan yang membersitkan keresahan dan bertindak sebagai mafia tanah.

“Tanah yang kami tempati ini riwayatnya sejak sekitar tahun 60-an adalah hunian petugas KP3 yang adalah unsur Kepolisian dan bertugas pokok membantu administrator pelabuhan dalam menyelenggarakan keamanan di area pelabuhan. Penempatan petugas KP3 ditempat ini seluruhnya difasilitasi oleh Pelindo (Pelabuhan Indonesia-red) dari awalnya, bukan oleh Polda Metro Jaya maupun Polri,” tutur Ririn.

Ia menerangkan, sejak Ia dan suaminya bersama seluruh penghuni asrama Gorontalo, tidak pernah beroleh fasilitasi apapun dari Polri. Baik untuk pembayaran listrik, air dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semua ditanggung oleh masing-masing penghuni.

“Bagaimana mungkin, Polri bisa mengakui lahan dan bangunan di RT05 dan RT14 ini, tanpa dasar yang jelas dan faktual? Dan, bagaimana mungkin Kantor Pertanahan Jakarta Utara bisa mengeluarkan Sertifikat atas tanah seluas 1,9 hektar ini, tanpa warkah dan riwayat nyata, sebagaimana dasar mutlak untuk menerbitkan sebuah sertifikat?,” tukasnya lirih.

Gugatan di PTUN Jakarta

Perkara berkonotasi kesewenangan mengatasnamakan institusi Polri ini berawal dari adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Sungai Bambu bersama Kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang mengundang warga asrama Gorontalo untuk didata dan disertakan didalam program tersebut, pada pertengahan tahun 2019.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Arifuddin SH (berbatik merah) dalam Persidangan Setempat (PS) di Asrama Gorontalo Jakarta Utara, Jumat (23/2/2024)

Ketika itu, para ketua RT dan RW mewakili masyarakatnya diundang untuk bersosialisasi tentang PTSL, di kantor Lurah Sungai Bambu Jakarta Utara. Kemudian, Kantor ATR/BPN melakukan pengukuran atas lahan seluas 1,9 hektar yang dihuni oleh sekitar lebih dari 100 kepala keluarga (KK).

“Setelahnya, sekitar 70-an rumah disini ditempeli stiker tanda sudah diinput dalam program PTSL. Namun, lama sekali, tidak ada kelanjutannya. Ketika hal itu dipertanyakan secara resmi ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara, kami menerima jawaban bahwa kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak bisa melakukan proses, karena lahan ini adalah milik Polri dan sudah terbit sertifikatnya,” tutur Nurhati, seorang warga asrama Gorontalo yang juga masih menjadi Ketua RT pada saat program PTSL diadakan di kelurahan Sungai Bambu.

Menindaklanjuti keadaan simpang-siur yang dilakukan oleh instansi birokrasi setempat, Kombes Pol Budi Wardoyo dan kawan-kawan melakukan gugatan terhadap kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara nomor 525/G/2023/PTUN JKT, dengan ketua majelis Hakim, Arifuddin SH.

Majelis Hakim PTUN Jakarta Dalam PS di Asrama Gorontalo Jakarta Utara, Jumat (23/2/2024)

Dalam persidangan setempat (PS) yang dilakukan dilokasi obyek gugatan pada Jumat (23/2/2024), Arifuddin menegaskan bahwa PS merupakan salahsatu agenda proses peradilan tata usaha negara (TUN) untuk menjelaskan batas-batas obyek sengketa dan dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat serta pihak-pihak terkait.

Edited By: Richard Aritonang

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles