Jakarta, sinar–berita.com| Kesewenangan masih diterapkan di negeri ini, bahkan mengatasnamakan institusi penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mafia tanah ‘membonceng’ oknum Polri mendatangi warga asrama Gorontalo di RT05 dan RT14 Kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara, mengumbar klaim, bahwasanya tanah seluas 19.000 M2 dan dihuni oleh sekitar 115 kepala keluarga itu adalah milik Polri, dan sudah bersertifikat.

Sontak saja, sebagian besar warga penghuni asrama Gorontalo meradang dan mendatangi instansi-instansi terkait untuk menelusuri kebenaran klaim pihak Polri atas kepemilikan tanah yang nota bene, sejak sekitar tahun 1960, adalah hunian anggota Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan yang kerap disebut KP3.
Ririn, seorang kordinator warga asrama Gorontalo, yang juga isteri pensiunan anggota Polri, menyesalkan tindakan aparat hukum yang semestinya melindungi dan melayani masyarakat, bukan menebar kekerasan yang membersitkan keresahan dan bertindak sebagai mafia tanah.

“Tanah yang kami tempati ini riwayatnya sejak sekitar tahun 60-an adalah hunian petugas KP3 yang adalah unsur Kepolisian dan bertugas pokok membantu administrator pelabuhan dalam menyelenggarakan keamanan di area pelabuhan. Penempatan petugas KP3 ditempat ini seluruhnya difasilitasi oleh Pelindo (Pelabuhan Indonesia-red) dari awalnya, bukan oleh Polda Metro Jaya maupun Polri,” tutur Ririn.
Ia menerangkan, sejak Ia dan suaminya bersama seluruh penghuni asrama Gorontalo, tidak pernah beroleh fasilitasi apapun dari Polri. Baik untuk pembayaran listrik, air dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semua ditanggung oleh masing-masing penghuni.
“Bagaimana mungkin, Polri bisa mengakui lahan dan bangunan di RT05 dan RT14 ini, tanpa dasar yang jelas dan faktual? Dan, bagaimana mungkin Kantor Pertanahan Jakarta Utara bisa mengeluarkan Sertifikat atas tanah seluas 1,9 hektar ini, tanpa warkah dan riwayat nyata, sebagaimana dasar mutlak untuk menerbitkan sebuah sertifikat?,” tukasnya lirih.

Gugatan di PTUN Jakarta
Perkara berkonotasi kesewenangan mengatasnamakan institusi Polri ini berawal dari adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Sungai Bambu bersama Kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang mengundang warga asrama Gorontalo untuk didata dan disertakan didalam program tersebut, pada pertengahan tahun 2019.

Ketika itu, para ketua RT dan RW mewakili masyarakatnya diundang untuk bersosialisasi tentang PTSL, di kantor Lurah Sungai Bambu Jakarta Utara. Kemudian, Kantor ATR/BPN melakukan pengukuran atas lahan seluas 1,9 hektar yang dihuni oleh sekitar lebih dari 100 kepala keluarga (KK).
“Setelahnya, sekitar 70-an rumah disini ditempeli stiker tanda sudah diinput dalam program PTSL. Namun, lama sekali, tidak ada kelanjutannya. Ketika hal itu dipertanyakan secara resmi ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara, kami menerima jawaban bahwa kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak bisa melakukan proses, karena lahan ini adalah milik Polri dan sudah terbit sertifikatnya,” tutur Nurhati, seorang warga asrama Gorontalo yang juga masih menjadi Ketua RT pada saat program PTSL diadakan di kelurahan Sungai Bambu.

Menindaklanjuti keadaan simpang-siur yang dilakukan oleh instansi birokrasi setempat, Kombes Pol Budi Wardoyo dan kawan-kawan melakukan gugatan terhadap kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara nomor 525/G/2023/PTUN JKT, dengan ketua majelis Hakim, Arifuddin SH.

Dalam persidangan setempat (PS) yang dilakukan dilokasi obyek gugatan pada Jumat (23/2/2024), Arifuddin menegaskan bahwa PS merupakan salahsatu agenda proses peradilan tata usaha negara (TUN) untuk menjelaskan batas-batas obyek sengketa dan dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat serta pihak-pihak terkait.
Edited By: Richard Aritonang







