Jakarta, sinar–berita.com|Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menyoroti adanya dugaan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) di Yayasan Kalam Kudus Sorong, Papua Barat di Jakarta, Selasa, (10/2/26).
Juru bicara PASTI Indonesia Lex Wu menyampaikan bahwa seorang siswa sekolah dasar dikota Sorong Papua Barat, dikeluarkan dari sekolah akibat konflik antara orang tua dan pihak Yayasan.
Anak bernama Marisca Karyn Anggawan disebut menjadi korban diskriminasi setelah ayahnya Yohanes Anggawan mempertanyakan transparasi pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong sebesar lebih dari Rp 10 Milyar sejak 2018.
Lex Wu mengatakan bahwa pembangunan tersebut, dijalankan tanpa keterbukaan rencana anggaran, beaya, maupun laporan pertanggung jawaban, sehingga, kritikan orang tua dibalas dengan sentimen pribadi yakni, tindakan diskriminatif terhadap anak yang tidak tau menahu persoalan orang tua, hingga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.
Tak hanya itu, Karyn juga ditolak saat pendaftaran ulang dan mengalami penahanan data dapodik sehingga kehilangan hak mengikuti asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Pasti Indonesia mengungkap dari hasil pemeriksaan psikologi resmi, Karyn mengalami gangguan stres akibat tekanan dan stigma sosial dilingkungan sekolah, juga mendapat tekanan dari seorang guru yang sengaja memperlakukan Karyn dihadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma yang mendalam.
“Dalam keadaan kondisi psikologis Karyn yang makin memburuk, pihak sekolah justru tampil diruang publik dengan tudingan bahwa Karyn malas, sering terlambat, dan kerap absen,” jelas Lex Wu.
Atas narasi yang dinilai sebagai fitnah dan kampanye hitam ini, Pasti Indonesia menegaskan kasus ini merupakan ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum.
“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis dan fitnah publik terhadap anak, tidak boleh dibiarkan karena akan berimbas pada padamnya mata rohani keadilan,” tegas Lex Wu.
Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan sekedar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan .
- Dugaan koropsi Yayasan yang ditutup tutupi, sentimen pribadi yang dijadikan alasan diskriminasi, kekerasan psikis yang melukai anak, hingga fitnah publik, terkesan dilegalkan oleh aparat.Maria







