Jakarta, sinar–berita.com|Adanya dakwaan Jaksa yang menyebut ada tindak pengancaman oleh terdakwa terhadap Eggi Sujana, tidak bisa diterima dan langsung dibantah oleh dua saksi kunci, Arief Ikhsan dan Haniyati dalam sidang perkara pidana nomor 261/Pid.B/2025 PN Jakpus atasnama terdakwa Daeng Aziz Karaeng Ngemba alias Daeng Aziz dengan pelapor Eggi Sujana di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Dihadapan Majelis Hakim kedua saksi kunci dalam sidang tersebut dengan tegas mengatakan tidak pernah melihat atau mengetahui adanya pengancaman yang dilakukan Daeng Aziz terhadap Eggi Sudjana.
Mereka juga menyampaikan sudah membuat pernyataan resmi yang menyatakan tidak ada ancaman, tidak ada penghunusan badik, dan tidak ada ancaman pembunuhan seperti tertulis dalam BAP sebelumnya.

Usai sidang, Daeng Aziz memberikan pernyataanya bahwa seluruh dakwaan Jaksa, yakni ucapan akan membunuh Eggi Sujana, ucapan mengeluarkan isi perut korban, dan menghunus badik kearah isteri Eggi Sujana, berhasil dibantah oleh kuasa hukumnya.
Dengan suara lantang dan tegas Daeng Aziz menolak semua tuduhan, karena itu tidak benar dia lakukan dan tidak ada satupun saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor yang membenarkan isi dakwaan tersebut.
“Dugaan pasal 355 dengan mengeluarkan kata-kata kalimat mengancam itu tidak benar, ” ucapnya.
Selain itu, Daeng Aziz juga mempertanyakan pasal yang dijadikan dakwaan yang menurutnya lebih tepat menggunakan pasal 351/KUHP ( perbuatan tidak menyenangkan ) seperti dakwaan saat ini.
Meski siap menerima proses hukum dengan legawa. Daeng Aziz tetap akan menolak jika proses tersebut dijalankan dengan cara-cara yang menurutnya tidak adil.[Maria]







