Jakarta, sinar berita| Barangkali sudah kenal terhadap peraturan berlaku atau sudah mengeluarkan dana ‘tutup mulut’ kepada oknum CKTRP setempat, bangunan di jalan Kesemek 29 Semper Barat Cilincing, Jakarta Utara, tetap berlangsung pembangunannya.
Bangunan tersebut jelas mengangkangi Undang-undang No.6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Pantauan dilapangan, tidak ditemukan banner ataupun plang IMB/PBG dilokasi kegiatan pekerjaan.
Salah seorang pekerja mengaku bahwa nantinya bangunan yang sedang dikerjakan itu akan digunakan sebagai Minimarket, namun tidak disebut nama minimarketnya.
Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang staf sektor CKTRP Kecamatan Cilincing berinisial H, Ia mengaku bahwa bangunan tersebut sudah dilakukan SP 1. Namun kata H, kegiatan pembangunannya tetap berlangsung
“Bangunan sudah dikirimi surat SP1. Hanya saja, kegiatan pembangunan tetap aja berjalan,” ungkapnya, Senin,(3/6/2024).
Diduga pemilik bangunan sengaja mengabaikan peringatan yang telah disampaikan oleh Sektor CKTRP Kecamatan Cilincing yang berisi, 1. Menghentikan kegiatan, 2. Mengajukan PBG/IMB, dan Membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 2023 angka 38 ayat 2 setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189, memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM- Antara, Anton P mendesak Irbanko Jakarta Utara, mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRPC Jakarta Utara, khususnya Kasektor CTRP Kecamatan Cilincing dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksi.
“Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD maupun intensif yang lainnya termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak yang bayar, apakah masih kurang?” ujarnya gusar.
Anton menduga, jangan-jangan petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilincing ada “main mata” dengan pemilik bangunan tersebut, Karena jika kegiatan tersebut sudah di SP 1, lantas kenapa kegiatan masih tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi H tidak berhasil dikonfirmasi.
Hal yang sama dengan Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Cilincing juga belum berhasil di mintai tanggapan terkait bangunan yang nota bene belum memiliki PBG/IMB. (Tim )







