Rabu, Oktober 14, 2026

Terkait Kerusakan Hutan, Auriga Nusantara Tuntut PT. TPL ke Jalur Hukum

Jakarta, sinar–berita.com|Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara November 2025, masih meninggalkan jejak kehancuran yang luar biasa. Yayasan Auriga Nusantara melaporkan PT.  Toba Pulp Lestari (TPL)  ke Direktorat Jendral penegakan hukum (gakkum)  Kementerian Kehutanan atas dugaan perusakan hutan yang mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang, yang menelan korban ratusan jiwa.

Dalam acara Konfer di Jakarta Rabu (14/1/26) Direktur bidang hukum PT. Auriga Roni Saputra mengatakan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan kasus perusakan hutan  serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT. TPL.

Disebutkan oleh Roni Saputra, jika terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan ekologis,  selaku pihak pelapor, Auriga Nusantara mengungkap bahwa perusahaan industri kertas tersebut terindikasi melanggar aturan dibidang kehutanan  diantaranya,  pembangunan jalan jaringan jalan didalam hutan lindung,  pembalakan liar, dan deforestasi didataran tinggi (DAS) Batang Toru, Sibundong,  dan Kolang yang berada di tetap kawasan nilai konventasi tinggi (HCU) didalam konsesi PT. Toba Pulp Lestari sektor Aek Raja Parmonangan,  Tapanuli Utara.

Sementara itu,  Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri menjelaskan, ada temuan jaringan jalan sekitat 30 kilometer,  alat berat dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas kayu (Sulk) yang diletakkan dipinggir jalan dan berdekatan areal tanaman ekualiptus.

“Ini tidak mungkin kerja sporadis atau dilakukan oleh masyarakat. ” katanya.

Selain itu, disebutkan, pihak  Auriga juga menemukan adanya pembabatan hutan alam didataran tinggi seluas 758 hektar didalam konsensi PT. TPL sektor Aek Raja yang sudah dilakukan sejak 2021 hingga Desember 2025, dan meluas keluar konsensi seluas 125 hektar.

Konsesi pembukaan tersebut dilakukan di daerah terjal dan sangat rawan longsor, dan telah diterbitkan pemerintah sebagai status wilayah pembabatan yang dilarang.

Dalam laporanya,  Auriga menyebutkan, PT.  Toba Pulp Lestari terindikasi telah melakukan tindak kejahatan kehutanan sesuai pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan pasal (12) huruf A dan C,  UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. *Maria

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles