Jakarta, sinar–berita.com|Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara November 2025, masih meninggalkan jejak kehancuran yang luar biasa. Yayasan Auriga Nusantara melaporkan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) ke Direktorat Jendral penegakan hukum (gakkum) Kementerian Kehutanan atas dugaan perusakan hutan yang mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang, yang menelan korban ratusan jiwa.
Dalam acara Konfer di Jakarta Rabu (14/1/26) Direktur bidang hukum PT. Auriga Roni Saputra mengatakan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan kasus perusakan hutan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT. TPL.
Disebutkan oleh Roni Saputra, jika terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan ekologis, selaku pihak pelapor, Auriga Nusantara mengungkap bahwa perusahaan industri kertas tersebut terindikasi melanggar aturan dibidang kehutanan diantaranya, pembangunan jalan jaringan jalan didalam hutan lindung, pembalakan liar, dan deforestasi didataran tinggi (DAS) Batang Toru, Sibundong, dan Kolang yang berada di tetap kawasan nilai konventasi tinggi (HCU) didalam konsesi PT. Toba Pulp Lestari sektor Aek Raja Parmonangan, Tapanuli Utara.
Sementara itu, Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri menjelaskan, ada temuan jaringan jalan sekitat 30 kilometer, alat berat dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas kayu (Sulk) yang diletakkan dipinggir jalan dan berdekatan areal tanaman ekualiptus.
“Ini tidak mungkin kerja sporadis atau dilakukan oleh masyarakat. ” katanya.
Selain itu, disebutkan, pihak Auriga juga menemukan adanya pembabatan hutan alam didataran tinggi seluas 758 hektar didalam konsensi PT. TPL sektor Aek Raja yang sudah dilakukan sejak 2021 hingga Desember 2025, dan meluas keluar konsensi seluas 125 hektar.
Konsesi pembukaan tersebut dilakukan di daerah terjal dan sangat rawan longsor, dan telah diterbitkan pemerintah sebagai status wilayah pembabatan yang dilarang.

Dalam laporanya, Auriga menyebutkan, PT. Toba Pulp Lestari terindikasi telah melakukan tindak kejahatan kehutanan sesuai pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan pasal (12) huruf A dan C, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. *Maria







