Jakarta, SINAR-BERITA.com |*Agenda Sidang bukti tambahan dari Tergugat II intervensi dan dua orang saksi fakta dari Penggugat batal karena dua anggota majelis hakim PTUN yang memeriksa perkara tidak bisa menghadiri dengan alasan, satu anggoota majelis sedang memeriksa atau menyidangkan perkara lain, dan satunya lagi berhalangan karena sedang pendidikan dan pelatihan jelang pemilu.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 85/G/2023/PTUN Jakarta telah menyepakati sidang antara penggugat Asrum Dkk melawan tergugat 1 Ketua Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dan tergugat 2 Pengurus Provinsi (Pengprov) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang akan dilakukan pada Kamis (3/08/2023).

Diluar ruang sidang, kuasa hukum Penggugat A. Basir Latuconsina mengatakan, sedianya sidang hari itu mengagendakan penyerahan tambahan bukti dari pihak Tergugat II Intervensi, dan saksi fakta dari pihak Penggugat
“Penundaan sidang hari ini diberitahu oleh pihak pengadilan TUN sendiri, cuma ini menjadi catatan dan pertanyaan bagi kita sebagai kuasa hukum dan buat para taekwondo in yang hadir dalam persidangan ini, pengadilan punya otoritas untuk menunda sidang ini, kita menghadirkan dua orang saksi yang telah siap untuk hadir dalam persidangkan yang tertunda ini,” terang Basir kepada media di PTUN Jakarta, Kamis (3/08/2023).
Ketika ditanyakan kepastian sidang yang telah di sepakati pada minggu sebelumnya dan kini tertunda, apakah sidang akan mengalami penundaan untuk yang kedua kalinya, Basir menanggapi, mengatakan, tidak ada statement dari ketua majelis hakim terkait hal itu. Namun ia berharap tidak ada penundaan untuk jadwal sidang yang akan dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 mendatang, mengingat asas persidangan menganut sederhana, cepat dan biaya ringan.
Para penggugat tergabung dalam Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia (MPTI) yang terdiri dari Sabeum (Pelatih) Asrum Lubay, mantan Ketua Taekwondo Indonesia (TI) Jakarta Utara, Sabeum Ferdi pemilik dan Ketua TI Club Star DKI Jakarta, Sabeum M. Aditama sebagai mantan atlet dan pelatih Taekwondo, dan Hengky Maukar mantan atlet dan pelatih Taekwondo.
Adapun obyek gugatan adalah, Surat Keputusan (SK) No. SKEP.07\BPTI\V\2021 Tanggal 10 Mei 2021 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025, dan Surat Rekomendasi No. G.6\6\161\III\2021 Tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengesaan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 atas nama Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Dugaan Kebohongan Administratif
Firdaus, mantan pengurus provinsi DKI Jakarta masa bakti 2016-2020 dan mantan ketua kota TI Jakarta Barat mengatakan, adanya unsur manipulatif dan kebohongan administratif dalam menerbitkan SK SKEP 07/BPTI/V/2021 tentang Pengprov TI DKI Jakarta periode 2021 – 2025
“Menurut saya ini cukup aneh, bahwasanya ada manipulasi dan kebohongan terhadap data-data yang di paksakan sehingga dikeluarkannya SK 07 itu. Banyak kejanggalan yang terjadi, dan kita berharap proses hukum untuk membuktikan kejanggalan administrasi tersebut, dan harapan saya semoga tidak ada lagi penundaan terkait kesaksian yang akan saya katakan di hadapan para hakim dalam jadwal sidang berikut,” tutur Firdaus.
Sidang ‘molor’ yang diketuai Andi Maderumpu berangggotakan Himawan Krisbiantoro, dan Didik Somantri itu dijadwalkan akan dilanjut pada hari Rabu 9 Agustus 2023, dengan agenda bukti para pihak dan saksi fakta dari penggugat.
Edited By: Richard Aritonang







