Jakarta, SINAR-BERITA.com|● “Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) bukan lah di luar prosedural, namun dalam rangka silaturahmi dan juga dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan,”.
Hal itu dikatakan oleh penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan (kumdam I BB) Mayor Dedy Hasibuan dalam klarifikasinya atas pemberitaan beberapa media online terkait tayangan yang menyebut, puluhan anggota TNI menggeruduk Markas Komando Kepolisisan Resort Kota Besar (Mako Polrestabes) Medan, sekitar pukul 14.00 Wib, Sabtu (5/8/2023)
Dedy menjelaskan bahwa pihaknya sudah prosedural dalam hal itu, termasuk sudah mengirim surat permohonan penangguhan atas nama RH secara resmi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja. Ini kan sudah tidak etis,” ujar Mayor Hasibuan dalam rilisnya, Senin (8/8/2023).
Hasibuan menegaskan, pihaknya menyakini prosedur hukum yang di jalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAP yang ada.
“Masa, terlapor utama atas nama Profesor PGR bisa di tangguhkan, lalu saudara RH yang di katakan terlapor hasil pengembangan tidak di terima penangguhannya, ada apa,?” tukasnya heran.
.
Mayor Dedy Hasibuan juga menjelaskan, kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi atau menghentikan kasus yang berjalan, akan tetapi, kedatangan mereka hanya ingin memohon penahanan terhadap RH di tangguhkan.
“Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan saudara RH, hanya itu.
Ia menambahkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir juga sudah meminta maaf terkait kesalahan prosedur hukum terjadi.yang mereka lakukan.
.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama beberapa anggota TNI ke Polrestabes Medan adalah untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat tanah yang menjeratnya.
.
“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Polrestabes Medan profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Hadi Yahyudi.
Ia juga memastikan bahwa TNI-POLRI tetap solid dan koordinatif dengan baik, dan tugas polisi sebagai pelayan kepada semua pihak, selalu diupayakan denga sebaik-baiknya.
Sebelumnya, beberapa media memberitakan tentang puluhan anggota TNI menggeruduk Maporestabes Kota Medan, siang hari sekitar pukul 1400, Sabtu (5/8/2023).
Adanya berita ‘penggerudukan’ Mapolrestabes medan oleh puluhan anggota TNI, berawal dari transaksi jual beli tanah di desa Sampali antara HB dan Prof PGR, dimana RH diketahui bertindak sebagai mediator.
.
“Kejadian berawal pada Tahun 2019, ketika itu saudara HB meminta saya untuk mencarikan pemodal yang bisa membeli sebuah lahan di Desa Sampali. Saya sifatnya hanya seorang mediator,”, terang RH, beberapa waktu lalu.
Menurut RH, yang mengeluarkan surat tanah adalah HB, lantas kenapa dirinya yang di tuduh turut memalsukan surat tanda tangan SA sebagai kepala desa.
“Saya berharap Kasat Reskrim Polrestabes Medan jeli dalam mempelajari kasus ini, kenapa saudara HB kabur saat ini, berarti kan ada yang salah dengan dia,” ujar Hadi Wahyudi.
Edited By: Tjie Hanna Susanti







