Jakarta, sinar–berita.com| Aktor sinetron Jonathan Frizzy ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025). Penangkapan terhadap JF terkait dugaan keterlibatanya dalam peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi, JF dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Yang bersangkutan diduga terlibat dan berperan aktif dalam jaringan penyelundupan etomidate dari Malaysia ke Indonesia, dengan cara menghubungi dan mengoordinasi pembelian serta pengiriman liquid vape ilegal, ujar Kombes Ade Ary kepada Wartawan, Senin (5/5)
Ade menyebukan, JF diduga menghubungi tersangka berinisial ESD untuk memesan cartridge pid berisi liquid yang mengandung etomidate, yang dibawa oleh kurir berinisial BTR langsung dari Malaysia.
Sebelumnya, JF sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan pemulihan pasca operasi. Namun setelah kondisinya membaik, JF akhirnya diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti maraknya peredaran zat terlarang dalam produk vape di kalangan masyarakat.[Maria]







