JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Demi meraup keuntungan, para pemikir kotor senantiasa lakukan cara apapun, termasuk mengelabui hukum tanpa menoleh akan terjadinya kerusakan tata ruang yang menuai bencana serta ruginya keberlangsungan hidup itu sendiri.
Di wilayah kelurahan Pesanggrahan kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, sedang berlangsung kegiatan pembangunan rumah rumah deret (cluster) diatas tanah zonasi R5, yang dalam peraturannya tidak boleh ada rumah deret disana.
Dari 19 unit cluster yang tengah dikerjakan, delapan unit IMB (izin mendirikan bangunan) tertera di kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Ibarat 19 bersaudara, lahir dan tinggal didalam satu rumah di kelurahan Pesanggrahan, lima orang ber Akta Kelahiran Pesanggrahan, delapan diterbitkan di kelurahan Ulujami, lima tidak jelas, satu di sentil dengan istilah ‘bongkar manis’.
Perbuatan tak lucu ini terkuak ketika digelar sidang yang menghadirkan dua orang saksi fakta dari pihak sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jaksel selaku tergugat di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Ketika kuasa Hukum penggugat Patar Aritonang SH mempertanyakan delapan dari 19 unit cluster di jalan Nuri kelurahan Pesanggrahan, yang tertera beralamat kode pos kelurahan Ulujami, saksi Lucky berkilah dan mengistilahkan itu sebagai ‘typo’.
“Kalau itu, typo pak, typo itu salah ketik dan akan diralat” kilah Lucky, petugas lapangan di sektor CKTRP Jaksel ini.
“Saudara Saksi, jika itu typo seperti saudara saksi katakan, mungkin untuk satu dua unit. Tetapi ini, sampai delapan unit bisa typo?” tanya kuasa hukum.
Namun ketua majelis hakim Enrico Simanjuntak SH segera menyergah kuasa hukum penggugat agar mempertanyakan hal yang relevan dengan tugas-tugas saksi sebagai staf CKTRP Jaksel.
“Saudara penggugat, tanyakan pertanyaan yang berkaitan dengan tupoksi saksi saja” sergah Enrico Simanjuntak.
Kejanggalan-kejanggalan proses perijinan dan pembangunan 19 Cluster di jalan Nuri 1 RT2 RW3 Pesanggrahan Jakarta Selatan ini sejak awal sudah menyebarkan aroma pelanggaran terhadap ketentuan IMB dan Zonasi.
Selain pelanggaran zonasi, lima unit bangunan deret itu tidak jelas IMB nya. Delapan unit alamat tertera pada IMB ber kode pos kelurahan Ulujami, padahal lokasi bangunannya ada di Pesanggrahan.
Kemudian jarak phisik bangunan dengan badan jalan hanya sekitar 15 cm dimana seharusnya ketentuan GSB dan GSJ, minimal berjarak tiga meter. Juga garis sepadan sungai (GSS) posisi salah satu unitnya, nyaris diatas aliran sungai.
Juga, dari 19 unit rumah berderet yang diperkirakan nilai jualnya kelak sekitar Rp2 miliar per unit ini, satu unit izin IMB nya dilakukan di dinas. Sedangkan 18 lainnya diurus di Sektor CKTRP kecamatan Pesanggrahan.
“Kami mengharapkan ketelitian majelis hakim PTUN Jakarta dalam mengadili perkara nomor 300/G/2021/PTUN Jakarta ini, dengan meneliti dan mengacu pada Perda 7 tahun 2010, Perda nomor 1 tahun 2014, dan pergub provinsi DKI Jakarta nomor 147 tahun 2018” harap Patar Aritonang SH kuasa hukum Marihot dalam perkara ini.[Ist/cp/Red]







