Jakarta, sinar–berita.com|Kualitas pekerjaan pengembangan sistem drainase di jalan Limun, RW 001 kelurahan Pondok Kelapa kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 Rp833.867.742, menuai pertanyaan dari masyarakat pemerhati.
Pekerjaan konstruksi untuk drainase Jalan Limun yang dilaksanakan oleh CV Hasea Benedict itu diduga menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah saluran beton pracetak atau U-ditch dipasang pada kondisi dasar galian yang masih tergenang air. Padahal, sesuai standar teknis dan spesifikasi konstruksi, pemasangan saluran beton wajib dilakukan di atas dasar galian yang kering, padat, dan rata.
Pemasangan dalam kondisi tergenang, berpotensi menurunkan daya dukung tanah, sehingga struktur saluran rentan mengalami pergeseran, penurunan tidak merata, hingga kerusakan dini.
“Selain itu, lantai kerja yang menjadi fondasi konstruksi yang juga menjaga stabilisasi struktur, tidak memenuhi spesifikasi. Secara teknis, pengecoran maupun pemasangan saluran saat dasar galian masih tergenang air tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran tegas terhadap ketentuan yang berlaku,” papar seorang pemerhati kepada sinar–berita.com dilokasi pekerjaan, Kamis (6/8/2026).
Dugaan Ketentuan Yang Dilanggar
Pemerhati yang enggan merilis jatidirinya ini membeberkan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku atas kondisi pekerjaan yang ada, diantaranya, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 59 & 70, dimana pelaksana wajib mengikuti standar mutu dan spesifikasi teknis yang melarang terjadinya penyimpangan.
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 jo. No. 10 Tahun 2021: Pengecoran pondasi dan lantai kerja wajib dilaksanakan di atas permukaan bebas air, SNI 2847:2019 yang menyebutkan, genangan air mengubah rasio air-semen, sehingga kekuatan beton menurun dan tidak memenuhi mutu yang direncanakan.
Ketentuan peraturan lainnya yang dilanggar yakni, Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 77d yang menyebutkan, penyimpangan dari spesifikasi tanpa persetujuan tertulis dianggap wanprestasi, dan Standar Baku Dinas SDA DKI Jakarta, yang mewajibkan kondisi dasar galian kering sebelum pemasangan saluran. arto







