Rabu, Oktober 14, 2026

Pekerjaan Pengembangan Drainase di Pondok Kelapa Minus Kualitas

Jakarta, sinar–berita.com|Kualitas pekerjaan pengembangan sistem drainase di jalan Limun, RW 001 kelurahan Pondok Kelapa kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, yang dibiayai APBD  Tahun Anggaran 2026 Rp833.867.742, menuai pertanyaan dari masyarakat pemerhati.

Pekerjaan konstruksi untuk drainase Jalan Limun yang dilaksanakan oleh CV Hasea Benedict itu diduga menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah saluran beton pracetak atau U-ditch dipasang pada kondisi dasar galian yang masih tergenang air. Padahal, sesuai standar teknis dan spesifikasi konstruksi, pemasangan saluran beton wajib dilakukan di atas dasar galian yang kering, padat, dan rata.

Pemasangan dalam kondisi tergenang, berpotensi menurunkan daya dukung tanah, sehingga struktur saluran rentan mengalami pergeseran, penurunan tidak merata, hingga kerusakan dini.

“Selain itu, lantai kerja yang menjadi fondasi konstruksi yang juga menjaga stabilisasi struktur, tidak memenuhi spesifikasi. Secara teknis, pengecoran maupun pemasangan saluran saat dasar galian masih tergenang air tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran tegas terhadap ketentuan yang berlaku,” papar seorang pemerhati kepada sinar–berita.com dilokasi pekerjaan, Kamis (6/8/2026). 

Dugaan Ketentuan Yang Dilanggar

Pemerhati yang enggan merilis jatidirinya ini membeberkan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku atas kondisi pekerjaan yang ada, diantaranya, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 59 & 70, dimana pelaksana wajib mengikuti standar mutu dan spesifikasi teknis yang melarang terjadinya penyimpangan.

​Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 jo. No. 10 Tahun 2021: Pengecoran pondasi dan lantai kerja wajib dilaksanakan di atas permukaan bebas air, SNI 2847:2019 yang menyebutkan, genangan air mengubah rasio air-semen, sehingga kekuatan beton menurun dan tidak memenuhi mutu yang direncanakan.

Ketentuan peraturan lainnya yang dilanggar yakni, Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 77d yang menyebutkan, penyimpangan dari spesifikasi tanpa persetujuan tertulis dianggap wanprestasi, dan Standar Baku Dinas SDA DKI Jakarta, yang mewajibkan kondisi dasar galian kering sebelum pemasangan saluran. arto

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles