SEMARANG, sinar-berita.com|* Sebanyak 61 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang beroleh Remisi Khusus Natal Tahun 2022, yang diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Minggu (25/12/2022).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Kalapas menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” ungkap Tri Saptono.

Besaran remisi yang diterima oleh narapidana di Lapas Semarang bervariasi yaitu, mulai dari 15 hari, satu bulan, dan dua bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji juga menyampaikan ucapan selamat hari Natal kepada para narapidana yang beroleh remisi Natal 2022 dan Tahun 2022 di lapas Semarang itu.
“Remisi khusus Natal dan Tahun Baru ini merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” lanjutnya.

Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama dilapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.[Richard Arto]







