Kamis, Oktober 15, 2026

Badan Pengawas MA Tangkap Oknum Jurusita

Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (PN Jakbar). Peristiwa itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Barat Yulisar.

“Benar terkena OTT, bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari Mahkamah Agung,  Rabu (17/5/2023),” kata Yulisar, Selasa (30/5/2023).

Yulisar menyebut bahwa pihak yang terkena OTT adalah seorang Jurusita Senior di PN. Jakbar. Oknum jurusita tersebut diduga menerima suap, namun untuk jumlah suapnya PN.Jakbar masih menunggu informasi dari MA.

Ia menegaskan bahwa oknum pegawai yang terkena OTT ditangkap seorang diri dan dugaan penerimaan suap tersebut diterima atas inisiatif pribadi.

“Diketahui yang bersangkutan sendiri menunda eksekusi tanpa kewenangan,” ujarnya.

Yulisar menyatakan belum mengetahui status pegawai yang menjadi sasaran OTT. Pihaknya menunggu keputusan dari MA karena yang melakukan penangkapan pihak Bawas MA.

Sementara itu menurut keterangan Kepala Bawas MA, Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah uang dari hasil OTT tersebut.

“Operasi etik tangkap yang telah dilaksanakan oleh Tim Mystery Shopper Bawas tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jurusita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan ekskusi,” papar Sugiyanto, Selasa, (30/5/2023).

Sugianto mengatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan pelaku tersebut dan dimintai keterangan terkait kasus suap ini. Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawas MA menyatakan oknum pegawai PN Jakbar dinyatakan melanggar pasal 3 ayat ( 3 ) keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.122/KMA/SK/VII/2013 tentang kode etik dan pefoman perilaku.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya. Sugiyanto menambahkan, tidak hanya oknum yang tertangkap OTT, pihak Bawas MA juga menyatakan bahwa atasan dari yang bersangkutan turut dinyatakan bersalah dalam kasus ini, hasilnya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatanya menjadi jabatan pelaksaa selama 12 bulan.[Maria]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles