Kabupaten Tegal, SINAR-BERITA.com|* Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal gandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), lakukan sosialisasi pengetahuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke desa-desa di Kabupaten Tegal di Gedung Dadali, Selasa (30/05/2023).
Acara di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati, Sosialisasi dihadiri 70 peserta perwakilan desa, terdiri dari Kepala desa dan Sekretaris Desa, dari 35 Desa, 10 Kecamatan, selaku badan publik yang sudah menggunakan Website.
Hadir sebagai narasumber, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kusnianto, dan Sub Koordinator Unsur Fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermasdes Satriyo Pribadi Pranata serta Syarif Hidayatulloh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, kegiatan sosialisasi Keterbukaan informasi Publik desa sangat penting, mengingat peranan PPID desa itu sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program.dan kegiatan serta hasil-hasi pembangunan yng dilakukan oleh Pemerintah desa kepada masyarakat.
Kemudian, lanjutnya, dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkaan bahwa informasi itu adalah hak setiap warga negara Indonesia, maka lembaga yang mendapatkan amanah dari UU baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD, harus menyampaikan informasi publik yang di kuasai secara transparan kepada Publik.
“Sebagai pengelola PPID, baik PPID Pemerintah kabupaten Tegal maupun PPID Desa Mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, maka Bapak dan ibu berperan penting dalam mengedukasi dan memahamkan untuk masyarakat terkait pencapaian dalam segi pembangunan maupun kebijakan pemerintah khususnya pemerintah desa,” tandas Nurhayati.
Salah satu indikator bahwa informasi Publik desa telah tersedia dan diminati masyarakat dapat dilihat dari jumlah pengunjung pada masing-masing Website PPID Desa, Oleh Karena itu pihaknya mengingatkaan agar seluruh Badan Publik desa dapat membangun akses layanan informasi publiknya dengan mengupdate website PPID secara berkala.
“Jadi keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaaan informasi publik Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal akan sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi dari masing-masing PPID Desa,” sambungnya
Sedangkan Kusnianto Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) menyampaikan, untuk Badan Publik Desa itu ada 4, terdiri Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar desa.
“Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,” ungkapnya

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon, adalah Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
“sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya” imbuhnya.
Dipenjelasan lain Satriyo Pribadi Koordinator Unsur Fasilitasi Regulasi Pemerintah Desa Dispermasdes Kab. Tegal memaparkan, tentang strategi mempercepat keterbukaan informasi publik desa dari perencanaan Kegiatan pembangunan desa.
Informasi publik desa berkala, adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.
Sedangkan informasi publik desa serta merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
“Informasi Publik Desa yang tersedia setiap saat, informasi publik Desa yang wajib dan disediakan Pemerintahan Desa, diberikan dengan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa,” jelasnya
Harapanya Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa dan Badan Publik lainnya secara umum menjadi lebih mempersiapkan diri dalam mengelola informasinya, dan melakukan pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang terbuka transparan. [Rico]







