Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) dalam mendirikan bangunan, baik rumah tinggal maupun komersil, nampaknya masih rendah. Hal itu seperti gayung bersambut dengan adanya oknum ‘nakal’ dilingkungan Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (Sektor CKTRP) setempat, yang mau diajak bermain uang di bawah meja (undertable) untuk melanggengkan pelanggaran yang terjadi.
Seperti terlihat di wilayah RT6 RW6 kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur, satu unit bangunan komersil yang hampir rampung dan terpampang banner SEGEL didepannya, tampak masih terus dikerjakan.
Masyarakat pengamat pembangunan di Jakarta mengharapkan kerja intens dari petugas Sektor CKTRP setempat dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran terhadap izin pembangunan diwilayahnya.
“Jika hal-hal seperti itu dibiarkan, secara evolutif, tata ruang Jakarta akan rusak, dan yang lebih mengenaskan yaitu, menguapnya pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor perizinan bangunan,” ucap seorang pengamat pembangunan kepada awak media sinar-berita.com, Kamis (6/7/2023). [M.Ridwan]







