Jakarta, SINAR-BERITA.com |*Terungkap, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terhadap Aryo Kiswanto (35 tahun), yang sebelumnya di vonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, dan dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun di ptusan kasasi, Aryo yang tadinya divonis hukuman mati, berubah menjadi vonis 20 tahun penjara.
Tercatat, Aryo Kiswanto terjerat kasus narkoba jenis sabu seberat 137 Kilogram, dimulai dari penyidikan polisi tanggal13 September 2022. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Alex Adam Faisal dengan Riyono dan Sahid Husein masing-masing sebagai anggota majelis hakim, memvonis mati terhadap Aryo Kiswanto.
Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tanggal 17 November 2022 lalu.
Tak terima atas vonis tersebut, Aryo Kiswanto mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Ternyata di MA harapan Aryo Kiswanto untuk terus hidup muncul karena MA memutuskan menganulir hukuman mati terhadap Aryo Kiswanto, dan Aryo berhasil lolos dari hukuman mati, menjadi 20 tahun.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana selama 20 tahun, denda Rp1 milliar dan subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Website MA, Jumat (28/7/ 2023).
Desnayeti diposisikan sebagai Ketua Majelis Dalam perkara kasasi ini, Desnayeti diposisikan sebagai ketua majelis, Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyono sebagai hakim anggota serta Happy Tri Sulistiyono sebagai panitera pengganti.
Beroleh informasi tersebut, sinar-berita.com langsung menghubungi kepala Biro Humas MA Sobandi lewat telepon selulernya, namun belum beroleh klarifikasi.[Maria/pr]







