Jakarta, SINAR-BERITA.com |*Sidang pemeriksaan terhaadap dua Saksi Fakta dalam perkara gugatan nomor 85/G/2023 PTUN Jakarta antara Asrum dkk sebagai penggugat melawan Ketua Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) dan Pengurus Provinsi (Pengprov) TI DKI Jakarta selaku tergugat dan tergugat II intervensi, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Saksi pertama yang diberi kesempatan pertama adalah Firdaus mantan Pengurus Provinsi (Pengprov)Teakwondo Indonesia (TI) dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2016 s/d 2020, dan mantan Ketua Kota TI Jakarta Barat periode 2011 s/d 2015, dimana saksi menerangkan pada intinya soal surat keputusan (skep) No.4 dan soal proses administrasi.

Sebelum memasuki pemeriksaan saksi fakta, majelis hakim yang diketuai Andi Maderumpu mengingatkan pada kedua pihak penggugat dan tergugat, agar jangan bertanya lagi apa yang sudah di tanyakan. Namun kemudian, majelis hakim harus berkali-kali menegur kuasa hukum tergugat, terkait pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh kuasa hukum penggugat kepada saksi pertama (Daus), ditanya kembali oleh kuasa hukum tergugat.
Sementara itu untuk saksi kedua Pardi adalah mantan atlet/pelatih dan Ketua Club MAXI, untuk saksi kedua hanya ditanyakan soal pembekuan clubnya dan tidak banyak pertanyaan yang di ajukan baik oleh penggugat maupun tergugat.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat A. Basir Latuconsina mengatakan kepada awak media terkait sidang menyimpulkan, dari keterangan para saksi, terdapat kejadian-kejadian semacam cara kepimpinan otoriter feodalistik yang diterapkan oleh tergugat dalam menjalankan kepengurusan baik PBTI maupun Pengprov TI, menyimak keterangan yang dilontarkan para saksi.
“Karena kejadian-kejadian yang terjadi, yang dialami para prinsipal itu kami anggap otoriter feodalistik, yang dibangun baik oleh Ketua PBTI Pusat maupun Ketua PBTI Provinsi,” cetusnya.
Sementara itu, saksi fakta Firdaus yang akrab di panggil Daus mengatakan, dirinya adalah merupakan wakil Sekretaris Pengprov TI periode 2016 sampai dengan 2020, dan Ketua TI Kota Jakarta Barat periode 2011 sampai 2015
“Dan kalau dihitung secara kepengurusan, saya belum mantan di Pengprov TI karena sebagai pengurus, sampai detik ini, saya dan teman-teman yang lain, belum pernah dipanggil dan mengetahui adanya agenda Musyawarah Provinsi (Musprov) di Tahun 2021,” tutur Daus.

Karna, lanjut Daus, Skep 04 sebagai penyelenggara, itu ada 32 pengurus diantaranya, dirinya sebagai wakil Sekretaris umum, ada sekretaris umum, ada ketua umum, wakil ketua umum dan jajaran lain
“Dalam Musprov yang diselenggarakan itu, Komisi Disiplin tidak hadir, sehingga kalau pernyataan saya dalam kesaksian menyatakan Musprov 2021 itu batal demi hukum, karena kami sebagai pengurus Pengprov belum pernah di panggil untuk itu,” papar Daus.
Ia menegaskan, pemilihan ketua saat sudah tidak sah. Pengurus provinsi yang seharusnya hadir 32 orang, namun hanya dihadiri segelintir atau hanya dua orang.
“Ha itu yang sudah saya beberkan dalam kesaksian di persidangan tadi, dan mudah-mudahan pihak pengadilan terutama hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, akan melihat kebenaran dalam proses administrasinya, apakah dibenarkan Musprov tidak dihadiri minimal 2/3 pengurus provinsi?,” tegasnya.
Untuk skep 04 sehingga skep 07, menurut Daus, tidak akan terjadi karena skep 04 belum pernahmelaksanakan Musprov.
“Saya tegaskan, saya belum mantan pengurus TI. Saat ini saya masih demisioner, makanya saya berani memberikan dokumen-dokumen kepada teman-teman prinsipal karena salah satu prinsipal yang sah di angkat dan diberlakukan, justru tidak punya kewenangan dalam memilih, ada apa ini?. Saya berharap, yang Mulia majelis hakim dapat melihat kebenaran bahwa ini tidak mengada-ada,” imbuhnya.

Sidang perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, yang dinilai oleh penggugat sebagai Musyawarah Provinsi Taekwondo Indonesia (Musprov TI) tidak sah ini, akan di lanjutkan pada Rabu 23 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda sidang Saksi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Edited By: Richard Arto







