Jakarta, SINAR-BERITA.com |*Bangunan rumah tinngal diwilayah sektor CKTRP Duren Sawit Jakarta Timur, tepatnya di jalan Kapuk 2 nomor 17 RT09 RW05 kelurahan Klender dibangun tanpa terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB
Hal ini telah beberapa kali dikonfirmasi kepada kepercayaan pemilik bangunan bernama Raka, namun tak pernah beroleh respon yang baik.
Informasi yang diperoleh, beberapa kali terlihat oknum petugas Sektor Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur mendatangi lokasi rumah tinggal itu dibangun, namun hingga saat ini, bangunan itu tetap dikerjakan tanpa terpampang banner atau tanda yang menampakkan bangunan itu telah beroleh izin remi (IMB). [M. Ridwan]







