KABUPATEN BEKASI, SINAR-BERITA.COM – Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap satuan pendidikan yang dinyatakan layak memenuhi kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Ada 11 item yang harus dipenuhi yakni penyediaan fasilitas alat cuci tangan, penyanitasi tangan, masker, kapasitas maksimal ruang belajar, hingga standar protokol kesehatan lainnya.
Sesuai dengan surat edaran kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi Dr. Carwinda nomor: DK 07.03/SE-14/DISDIK tanggal14 Pebruari 2022 yang menyatakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka untuk proses belajar mengajar hanya 50 persen dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan Satgas Covid-19.
Salahsatu sekolah yang dikunjungi wartawan Sinar Berita yakni SMAN 9 Tambun Selatan kabupaten Bekasi, suasana proses belajar mengajar sudah tampak normal adanya.
Kepala sekolah SMAN 9 Tambun Selatan Kasidi mengungkapkan, proses ujian sekolah tahun ajaran 2021-2022 telah dilaksanakan sejak 21 Maret 2022.
“Proses ujian sekolah tahun ajaran 2021 – 2022 sejak tanggal 21 Maret hingga tanggal 26 Maret saat ini memang sudah kita aktifkan 100 persen kehadiran murid untuk mengikuti proses ujian tersebut” ungkapnya.
Kasidi juga mengharapkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi, terutama Satgas Covid-19, agar lebih proaktif lagi memonitor situasi sekolah saat ini yang sudah banyak menganktifkan kembali kegiatan belajar mengajar.
“Padahal, pemerintah pusat saat ini masih intens memberitahukan kepada masyarakat agar tetap membatasi kegiatan, demi hilangnya penyakit yang kita hadapi saat ini [Manambun Tambunan]







