Jakarta, sinar–berita.com|Marak bangunan tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) mewarnai Kota Administrasi Jakarta Utara. Ironisnya, hampir di setiap wilayah kerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (Sudin CKTRP) di Jakarta Utara, ditemukan bangunan tidak mengantongi PBG.
Hal ini menyembulkan pertanyaan dari dalam benak masyarakat tentang fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene menerima gaji dan TKD, termasuk kenderaan operasional yang semuanya dianggarkan melalui APBD, plus penandatanganan pakta integritas selaras amanat PP No.53 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan perizinan yang digunakan untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (17) PP Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, menggantikan aturan lama PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB yang telah resmi dicabut.
PBG mengatur bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis mengacu pada aturan dan peraturan yang berlaku berupa berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.
Pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa; peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan Gedung, pembekuan dan pencabutan PBG maupun SLF (sertifikasi layak fungsi) hingga pembvongkaran terhadap bangunan

Pembongkaran Bangunan Gedung
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pantauan sejumlah awak media yang dilakukan dilokasi bangunan gudang ( komersial) di jalan Agung Perkasa Blok K- 1 No.37 Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, bangunan gudang tidak mengantongi Izin PBG, dan aktivitas pembangunan masih berjalan meski sudah di lakukan penyegelan oleh pihak Kecamatan.
Tampak terlihat dilokasi pemilik gudang menutup segel dengan menggunakan plastik untuk mengelabui kegiatan yang tetap berlangsung, Rabu (8/11/2023).
Hanya saja, saat dicoba mempertanyakan terkait bangunan gudang tanpa izin PBG, kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara Yogi, belum bewrhasil dimintai tanggapannya. Demikian pula Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok Ester, juga tidak berhasil ditemui di kantornya.
Miris.! Diduga, ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum CKTRP Jakarta Utara melalui oknum Kasektor CKTRP Jakarta Utara dengan pemilik gudang yang notabene belum memiliki PBG, dan patut pertanyakan.
Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan gudang ibarat sebatas ‘lip service’ namun kenyataannya, kegiatan tetap berlangsung. Ibarat pencuri, yang menganggap khalayak maupun elemen publik disekitarnya, adalah orangh-orang bodoh.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia Hisar Sihotang berharap, penegak hukum menindak oknum oknum pejabat yang diduga mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG.
“Pasalnya, selain hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah), keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” tutur Hisar [Marpan/Parulian]







