Jakarta, S|B sinar–berita.com|Akhirnya, Rudy Dermawan Muliadi resmi menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Sidang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di gelar di PN Jakarta Pusat dengan perkara nomor 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst, dengan agenda Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/11/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan SH dengan anggota Teguh Santoso SH dan Suparman SH MH serta Panitera pengganti Min Setiadhi SH.
Selaku korban atau pelapor, Soegiharto Santoso alias Hoky, mengaku senang akhirnya kasus yang sejak enam tahun lalu dilaporkannya, berhasil masuk ke pengadilan dan telah disidangkan sebanyak dua kali.
Hoky menuturkan, kasus ini sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017, dan disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara nomor 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding dengan perkara nomor 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ini pernah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan perkara nomor 5028 K/Pid.Sus/2022, dimana dalam amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Ridy Dermawan Muliadi,” tutur Hoky, Sapaan akrab Ir. Soegiharto Santoso, yang baru-baru ini telah beroleh gelar Sarjana Hukum.

Hoky melanjutkan, berdasarkan pertimbangan putusan MA, perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta. Maka, locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana dilakukan, dan dimana tempat tinggal para saksi dan terdakwa ketika itu.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat, karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Soegiharto Santoso juga menyampaikan apresiasi atas upaya Polda DIY, Kejati DIY, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat serta PN Jakarta Pusat yang dengan profesionalimenya, sehingga kasus yang dilaporkannya itu bisa masuk ke persidangan lagi untuk dituntaskan.
“Kasus yang sama dengan terdakwa berbeda yakni, Ir. Faaz, yang menghina saya di media sosial Facebook telah lebih dahulu di vonis bersalah dan dipenjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” ungkap Hoky.

Terkait dengan upaya pihak lawan yang terus memberondong dirinya dengan rekayasa gugatan perdata dan upaya kriminalisasi, Hoky mengaku tidak gentar. Ia juga mengungkapkan bahwa SK Kemenkumham Apkomindo yang dipimpinnya, sudah pernah digugat pembatalan di PTUN oleh pihak kelompok Terdakwa, namun tidak berhasil. Bahkan ada upaya banding di PT TUN juga gagal, termasuk upaya kasasi di MA yang telah ditolak.
“Itu artinya keabsahan SK Kemen Kumham APKOMINDO di pihak kami sah,” tegas Hoky, yang juga pendiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia ini dengan yakin.
Edited By: Richard Aritonang







