Jakarta, sinar–berita.com| Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen (UUPK), Pasal 34 huruf (f), Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas antara lain menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
BPKN menerima pengaduan konsumen terkait dengan produk Kanemochi Beauty dengan Nomor Tanda Lapor Pengaduan Konsumen (TLPK): 0584/TLPK-OL/K.3/07/2023 terhadap adanya dugaan tidak dicantumkannya tanggal kadaluarsa.
“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan dan jelaskan terkait dengan penanganan pengaduan produk tersebut terdapat kekeliruan terkait dengan pengaduan konsumen penyampaian pernyataan dari Wakil Ketu BPKN Periode 2020-2023, Dr. Muhammad Mufti Mubarok.” ucap Primasetya selaku Pelaksana Tugas Sekretaris BPKN.

Kepala Bagian Advokasi BPKN Achmad Nurhakim menyampaikan sesuai dengan prosedur yang ada, BPKN menerima pengaduan dari konsumen selaku pembeli produk, dan telah menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi konsumen dan telah koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan Kanemochi Beauty serta kuasa hukumnya.
“Proses koordinasi validasi produk dengan pihak BPOM untuk memberi kepastian kepada masyarakat apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi, dan hasil yang kami dapatkan, Kanemochi Beauty aman digunakan,”

Lanjutnya, dikarenakan adanya kendala dalam hal teknis pengiriman surat sehingga terjadi keterlambatan dalam penerimaan surat undangan klarifikasi ke Kanemochi Beauty serta kekeliruan pernyataan dari Wakil Ketua BPKN Periode 2020-2023.
“BPKN menyampaikan permohonan maaf, masih terdapatnya kelalaian dalam bertugas dimana hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat akan keamanan produk Kanemochi Beauty, dimana hasil yang didapat, produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” tegas Primasetya. (Shanty Rd)







