Rabu, Oktober 14, 2026

Mantan Wakil Badan Anggaran MPR RI Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Merchandise

Jakarta, sinar–berita.com|Wakil ketua Badan Anggaran MPR RI periode 2014-2019 Muhammad Asri Anas juga merupakan mantan Ketua Umum BPD HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda) Sulawesi Barat, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan proyek pengadaan merchandise dalam pelaksanaan “Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia” di Jakarta pada tahun 2018 lalu.

Dugaan ini dilaporkan oleh salah seorang warga Arie Pradipta yang juga merupakan vendor/pendana penyedia merchandise berupa tas dan jaket ke Polda MetroJaya.

“Muhammad Asri Anas diduga telah memberikan proyek tersebut kepada klien kami dan juga telah melakukan kerjasama terkait penyediaan merchandise di acara tersebut.

Namun, hingga saat ini Anas tidak memberikan hak atau bayaran yang telah disepakati bahkan memberikan Cek Sejumlah 9.6 Miliar  ternyata itu adalah Cek kosong yang diserahkan kepada klien kami,” kata Arison L. Sitanggang SH MH. pengacara pelapor diJakarta, (9/12/2023).

Sebelumnya,  Arie Pradipta juga telah melaporkan Ketua (MPO) Majelis Pertimbangan APDESI tahun 2022 ini dan Laporan tersebut telah masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi:2234/IV/2019/Ditreskrimum pada tanggal 11 April 2019.

“Juga klien kami Arie Pradipta, telah mengirimkan surat pengaduan terhadap Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Menkopolhukam dan Istansi lainnya dan juga kepada bapak yang mulia Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui kantor sekretariat negara RI. Setelah sekitar 3,5 tahun berjalan, akhirnya perjuangan Arie Pradipta membuahkan hasil.

Arison Sitanggang menyampikan kalau berdasarkan surat SP2HP No.1306/III/RES.1.11/2022 pada tanggal 15 Maret 2022,Muhammad Asri Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Arie.

Terhadap dugaan tindak pidana ini Pelaporpun telah melaporkan 3 Laporan Polisi antara lain : LP Nomor : 2234/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum. Tanggal 11 April 2019, dan dan LP Nomor 6916/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 26 Oktober 2029. Kedua Laporan tersebut ditangani oleh  Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan LP Nomor 1799/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami telah beberapa kali mengupayakan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan, hingga kami melakukan langkah hukum, dengan statusnya kini menjadi tersangka, saat ini berkas telah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan segera dapat bersinergi agar Perkara ini segera disidangkan guna mendapatkan kepastian Hukum terhadap Klien kami,” tambahnya.

Atas dasarini, diduga Muhammad Asri Anas yang juga mantan Anggota DPD-RI (Daerah pemilihan Sulawesi Barat Periode 2019-2014 dan 2014 – 2019 dari Partai Amanat Nasional ini diduga dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 378 KUH Pidana selama empat tahun jucto pasal 372 KUH  Pidana 4 Tahun, Arison Sitanggang.S.H., M.H. mengaku akan tetap mengkawal proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik kepada tersangka, Muhammad AsriAnas.

“Kami sangat percaya bahwa masih ada keadilan di negeri kita serta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pasti tetap menjaga komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum pada posisi tertinggi serta dapat berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak tumpul kebawah,” tutup Arison Sitanggang.[Shanty Rd]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles