Jakarta, sinar–berita.com|Bertempat di Aula Polsek Pademangan, berlangsung Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, didampingi Wakapolsek Pademangan AKP SB. Siallagan SH dan Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana, Senin (15/1/2024).
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pengungkapan tindak pidana pelanggaran pasal 1 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang menguasai senjata api tanpa izin, dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan laporan polisi atas kejadian Selasa 12 Desember 2023 pukul 17.45 WIB, dimana korban sedang memarkirkan kendaraannya, dan dua pelaku E dan HS melakukan pencurian terhadap motor korban.
“Kemudian, korban Ketika hendak pulang dari bekerja, korban tidak mendapatkan motornya ditempat parkir, dan korban langsung membuat laporan membuat laporan polisi di Polsek Pademangan,” ucap Kompol Binsar.
Kompol Binsa melanjutkan, berbekal laporan polisi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi korban dan petunjuk CCTV.
“Kemudian ditemukan pelaku inisial HS pukul 21.30 WIB di daerah Sawah Besar dan pada saat tim akan melakukan penangkapan tersangka HS berupaya melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS, dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru kaliber 9 mm aktif. Sedangkan tersangka E langsung melarikan diri begitu mengetahui rekannya ditangkap,” jelas Kompol Binsar.
Hasil penyidikan mendalam mengungkapkan, tersangka HS adalah Lampung yang beranggota 11 orang.
“Data-data tempatnya sudah kami ketahui, termasuk senjata api yang mereka gunakan seharga Rp3.500.000,- dan amunisi seharga Rp200.000 per butir,” imbuhnya. [Marpan]







