Jakarta, sinar–berita.com|Disinyalir, dua kontraktor pelaksana kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak di Jakarta Utara dan rumah susun Cakung Jakarta Timur sarat dengan KKN. Rumor yang berkembang, PT.Nikita Sari Jaya dengan PT. Ambalat Jaya Abadi masih keluarga (mertua dan anak-red).
Kedua kontraktor yakni, PT Nikita Sari Jaya pelaksana pemeliharaan rumah susun Nagrak Jakarta Utara dengan SPMK nomor 982/RR.02.01.12 Juli 2023, kegiatan dimulai tanggal 12 Juli 2023. Selesai tanggal 08 Desember 2023, dan PT. Ambalat Jaya Abadi dengan SPMK nomor 1022/RR. 02. 01. 21 Juli 2023, kegiatan dimulai pada tanggal 21 Juli 2023 dan kontrak berakhir tanggal 8 Desember 2023. Pantauan dilapangan, papan nama proyek tidak mencantumkan nilai kontrak dikedua papan nama PT. Nikita Sari Jaya, begitu juga pada papan proyek PT. Ambalat Jaya Abadi. Hal itu terkesan mempertontonkan potret buruknya kinerja Dinas PRKP Provinsi dibawah pemerintahan PJ.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menyembulkan pertanyaan, ada apa dengan Dinas PRKP Selaku Pengguna Anggaran ((PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)?
Tidak hanya itu, saat kegiatan berlangsung terjadi insiden jatuhnya sejumlah material dari lantai 15 tower 11 jatuh ke Lantai dasar yang nyaris menelan korban jiwa serta sontak menjadi perhatian warga rusun Nagrak, pada September 2023 lalu. Penyebab jatuhnya material dari lantai 15 tower 11, diduga akibat sejumlah pekerja tidak memiliki SKT (Surat Keterampilan) maupun SKA (Sertifikat Keahlian), dan mengabaikan aturan LPJKN No.5 Tahun 2017.
Saat dipertanyakan terkait sertifikat keahlian maupun SKA (sertifikat ketrampilan) kepada sejumlah pekerja, tidak satupun diantara pekerja yang bisa menunjukkan SKA maupun SKT. Bahkan seorang mandor atau penanggung jawab kegiatan dilapangan, Tejo mengungkapkan dirinya tidak mengantongi karena sudah dua tahun habisa masa berlakunya.

Pantauan pada Lingkup kegiatan, Rico (45) dan beberapa warga Rusun Nagrak lainnya mengatakan, beberapa item kegiatan menjadi catatan dan perlu dievaluasi kembali, diantara sejumlah tower diduga tidak dilakukan pekerjaan mengerok permukaan, melainkan langsung ditimpa dengan cat.
Konsultan pengawas PT. Gumilang Sejati mengakui, telah menegur sejumlah pekerja, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bahkan untuk pekerjaan pengecatan saat itu terpaksa distop, akibat tidak dilakukan pengerokan pada dinding di salah satu tower dan langsung ditimpa dengan cat. Hal itu diungkapkan Akbar Fauzan, Jumat, (22/9/2023) lalu.
Hasil penelusuran dan investigasi, diduga telah terjadi pengurangan volume dan terindikasi terjadi kerugian Negara. Dan patut dipertanyakan terkait, Bongkar screed eksisting, Pengecoran beton screed tebal 5 cm K-175, pelapisan Coating tiga lapis, pengerokan permukaan dinding, pembuatan Chamfer T: 3 cm, Water Proof dinding T, dan item kegiatan lainnya.[Par/Tim]







