Jakarta, sinar–berita.com|Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan, perkiraan nilai pungutan liar dirumah tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6.148 miliar.
“Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6.148 miliar, sekian itu total kami di Dewas” kata Albertina Ho digedung pusat edukasi Antikorupsi KPK, kepada Wartawan Senin, (15/1/2024).
Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli Rutan KPK tersebut berwariasi dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta,” ujarnya.
Pemeriksaan oleh Dewan pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai Lembaga Antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang kode etik Dewas. Arbertina menuturkan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas maing-masing enam berkas untuk 90 orang, dan tiga berkas lainya, masing-masing untuk satu orang.
“Kasus pungli Rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah ini. Jadi kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang.” paparnya.
Lebih lanjut Arbertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, Arbertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. [Maria]







