Jakarta,sinar–berita.com|Membakar sampah secara illegal, Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK pada Rabu (21/02) menghentikan dan menyegel lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Lokasi yang berada di jalan AMD RT12 RW06 itu merupakan lahan milik PT WGS yang dikelola oleh oknum perseorangan, dimana sumber sampah berasal dari warga RT5, RT11, RT12 RW 06, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan.
Berdasarkan deliniasi citra satelit total luas lahan 1.700M2 sedangkan yang digunakan untuk penumpukan sampah seluas lebih 300 M2. Jumlah sampah dengan rata-rata penarikan sampah sebanyak dua gerobak setiap hari, sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis (residu) ditimbun dan dibakar.
Penghentian kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah illegal oleh Pengawas KLHK, ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Masyarakat merasa terganggu oleh bau dan asap pembakaran serta mengganggu Kesehatan masyarakat.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ardyanto Nugroho mengungkapkan bahwa selanjutkan akan disampaikan rekomendasi kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menangani lokasi TPS Ilegal tersebut.
“Suku DLH Kota Administrasi Jakarta Barat akan melakukan pembersihan sisa sampah di lokasi TPS Ilegal tersebut dan perlu menyediakan layanan pengangkutan sampah di lokasi Jl AMD RT 12 RW 06 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat agar TPS Ilegal tidak beroperasi kembali,” tuturnya.
Mengingat dampak pembakaran sampah illegal dapat mencemari udara dan gangguan kesehatan masyarakat, pihaknya meminta penanggung jawab pengelolaan sampah tidak melakukan pembakaran sampah secara langsung.
“Apabila kegiatan seperti ini masih berlangsung kami akan lakukan langkah tegas termasuk melakukan penegakan hukum pidana. Acaman hukuman bagi pembakar sampah ilegal sangat berat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Milyar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 Milyar jika menyebabkan pencemaran lingkungan, berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sekali lagi kami ingatkan kepada para penanggung jawab dan pelaku, untuk menghentikan praktek praktek pembuangan dan pembakaran sampah secara illegal. Kami sudah diperintahkan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani untuk mengambil tindak tegas termasuk mempidana penanggung jawab dan pelaku pembuangan dan pembakaran sampah secara illegal,” tegas Ardyanto. [Shanty Rd]







