Jakarta, sinar–berita.com|Setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh hak-haknya, Dra. RR Sri Rejeki akhirnya beroleh haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr.(C) Abid Akbar Aziz Pallawang dari Pallawang & Brother Law Firm.
“Saya dianggap melanggar peraturan perusahaan sehingga saya mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Awalnya Saya sangat kecewa atas keputusan perusahaan tersebut. Saya mengajukan perselisihan hubungan, dengan mengadu ke kantor hukum Pawallang And Brother dibawah pimpinan Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH selaku Kuasa hukum dalam perkara ini,” tutur Sri Rejeki kepada media, Senin (11/3/24).
Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang. SH. MH selaku Kuasa hukum Sri Rejeki, Dr.(C) Abid Akbar Aziz Pawallang menilai dalam perselisihan tersebut merupakan perkara Pemutusan Hubungan kerja.
“Maka kami melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan hubungan industrial (PHI) pada pegadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tertanggal 24 agustus 2023,” jelas Abid Akbar.
Dalam putusan pengadilan, Dra RR Sri Rejeki EU dan kuasa hukumnya sebagai Penggugat dimenangkan, dan pihak tergugat diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada penggugat (Dra. RR Sri Rejeki E.U).
“Dan kemenangan atas perkara tersebut erupakan kemenangan kelas pekerja, dalam memperjuangkan haknya sebagaimana ketentuan undang-undang,” sambung Dr.(C) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH.
Namun pihak perusahaan (tergugat) kemudian melakukan upaya (kasasi), dan setelah upaya kasasi dilakukan, namun putusan Mahkamah Agung RI nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tetap memenangkan pekerja atas nama Dra. RR Sri Rejeki EU dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, dimana dalam putusan tersebut menyebutkan, perusahan tetap harus membayar kepada pihak penggugat Dra. RR Sri Rejeki E.U dan atau kepada kuasa hukumnya.
“Pihak perusahan akhirnya membayar hak-hak pekerja sesuai dengan putusan tersebut pada Jumat tanggal 08 Maret 2024,” ucap Dr (c) Abid akbar aziz Pawallang SH MH di Jakarta, Senin (11/3/24).
PHK Sepihak
Dra. RR. Sri Rejeki E.U sudah bekerja dari tahun 2007 dengan posisi purchasing di pabrik PT. Relindo Multi Cipta dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang marketing produk yang beralamat di jakarta barat. Selama bekerja diperusahaan tersebut, Ia berstatus sebagai karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Permasalahan Muncul karena Der. RR, Sri Rejeki EU terindikasi covid setelah menjalani isolasi mandiri selama dua belas hari (12) saat itu ia tetap bekerja di rumah, sekalipun dalam Kondisi terpapar Covid, namun kemudian saat menderita Covid-19, Sri Rejeki EU mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. [Shanty Rd]







