Rabu, Oktober 14, 2026

Keponakan Diduga Manipulasi Tanah Warisan

Bogor, sinar berita|Perjuangan Putra dari Almarhum H. Maro’i, didukung sepuluh orang kakak dan adiknya melawan keponakan mereka berinisial H dan I yang diduga bersekongkol bersama kepala Desa Situ Ilir dan Kepala KUA di Cibungbulang kabupaten Bogor berlangsung,  Sabtu (30/3/2024).

Gugatan sengketa wakaf yang diajukan di PA Cibinong antara yayasan LPI AL Aulia melawan AAL, salah satu putra almarhum H. Maroi, dengan kuasa hukumnya Lawyer Budi Utomo melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Cibinong dengan agenda sidang Mediasi baik dari Yayasan LPI AL Aulia .

Kepala Desa Situ Ilir, kepala KUA Cibungbulang serta serta dua Keponakan H dan I sama sekali mengabaikan agenda sidang mediasi tersebut, dan saat ini sudah memasuki materi pokok perkara yakni duplik untuk para tergugat.

Didalam duplik dijelaskan bahwa para penggugat adalah para ahli waris almarhum H.Maroi, selaku pemilik tanah sesuai Girik No. C 1480 seluas lebih kurang 1.800 M2, terletak di jalan KH Abdul Hamid Km03, yang diperoleh dari hasil dari tukar guling dengan dengan H. Sukri dari girik Nomor C.339 tahun 1960 atas nama Djalim yang  kemudian pada tahun 1975 menjadi H. Maro’i.

Bahwa H. Maro’i saat masih hidup mempecayakan tanah tersebut kepada menantu nya yang bernama  Drs. KH. Abdurrahim Sanusi dengan cara memanfaatkan bersama dengan putra putri lainnya. Namun dipertengahan jalan, timbul ketidaksepahaman antar saudara-saudara iparnya yang kemudian tanah tersebut oleh Drs. KH. Abdurrahim Sanusi diserahkan kembali kepada ahliwaris H. Maro’i dan bersamaan  ditempati oleh salah satu putranya bernama AAL. Sholahudin Al Ayubi mulai mulai  tahun 2008 sampai dengan saat ini.

Bahwa yang digugat  merupakan keponakan Kandung Ahliwaris H. Maroi, dibantu Kepala Desa Situ Ilir dan Kepala KUA Cibungbulang yang patut diduga, dengan cara cara tidak benar seolah-olah tanah tersebut adalah tanah milik Yayasan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor : W2.122/IV/2023 pada tanggal 10 April 2023, yang pada intinya tanah atas nama H. Maro’i dirubah menjadi tanah nya H atau I (cucu nya H.Maro’i), kemudian diwakafkan kepada H yang merupakan saudara kandung H atau I tanpa koordinasi dengan Paman dan Bibinya terlebih dahulu.

“Sangat disayangkan, mereka berdua yang notabene berpendidikan dan mengelola pendidikan Islam, seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar serta beraklaq baik, justru berbuat zholim terhadap uwak-uwaknya, paman, dan bibinya, yang tidak lain adalah pengganti orang tuanya,” ujar Kapt. Lawyer Budi Utomo.

Dalam dupliknya, Budi Utomo juga mengutip bahwa harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi, gelap mata, dan menghalalkan segala cara. [Marpan]

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles