Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tejo buka suara terkait dugaan penyalah gunaan bantuan dari Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetisi Wartawan ( UKW ).
Adapun kegiatan itu diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ). Sasongko Tejo mengatakan, bantuan yang diberikan untuk UKW gratis di 30 propinsi harus disalurkan secara utuh.
“Tidak ada yang namanya cashback, fee, atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden Kementerian BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara 7 November 2023 ” kata Sasongko dalam keteranganya, Sabtu (6/4/2024).
Disebutnya bantuan yang diberikan tersebut bernilai 6 milliar, namun beredar Rp 2,9 milliar dari bantuan tersebut disalah gunakan, atau tidak sesuai peruntukanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menindak lanjuti informasi ini, Dewan Kehormatan PWI sudah melakukan rapat pada 2 April 2024, beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya.
Dalam rapat itu turut hadir Wakil ketua Uni Z Lubis, Sekertaris Nurcholis MA Basyuri, anggota Asrul Kamal Rokan, Diapari, Sebatangkayu Harahap, Fathurahman, dan Helmi Burman.
“Mekanisme didewan kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagamana kejadian yang sebenarnya.” tambah Sasongko Tejo.
Sasongko memastikan Dewan Kehormatan PWI akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, jika isu tersebut benar terjadi, sanksi itu sesuai ketentuan internal organisasi yakni peraturan dasar, (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode etik Jurnalistik (KEJ) dan kode Perilaku Wartawan (JPW). Saat ini sanksinya sedang dirumuskan,
“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi.” katanya.

Sebelumnya, menteri BUMN Eriek Tohir telah berkomitmen membantu sepenuhnya kegiatan PWI, khususnya UKW yang telah dan akan digelar diseluruh propinsi cabang PWI. Menurut Sasongko sebagai organisasi PWI tidak semestinya terjadi tindak penyalah gunaan dana bantuan dari pihak manapun, termasuk BUMN. [Maria]







