Jakarta, sinar berita|Bersama dengan Polrestabes Palembang, Satgas DPO Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengumumkan telah berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SA di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang, Rabu (15/5/2024)
SA disebut merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SA, yang beralamat di Jalan Lubung Panjang, Desa Slingsing, RT 009, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian sejak Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024, ditempat persembunyiannya di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kemudian membawa SA ke kantor Gakkum KLHK untuk dilakukan pemeriksaan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2022, dan merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO 13 Juni 2022.
”Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” terang Yazid.
Yazid berharap hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ungkap Yazid.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.
”Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan”, tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan, akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

”Mengingat tersangka SA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para Penyidik PNS KLHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan Penyidik,”imbuhnya.
SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atas perbuatannya yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. [Shanty Rd]







