Jakarta, sinar berita|Polsek Cilincing gelar Konferensi pers dan Klarifikasi atas pemberitaan media yang menyebut Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang terjadi di Dagga Sosial Bar) Sukapura Jakarta Utara, Senin (20/5/2024).
Penganiayaan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, terjadi pada 17 Maret 2024 di Dagga Social BAR Sukapura itu, kasusnya ditangani Polsek Cilincing dengan LP/241/B/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, Tanggal 17 Maret 2024, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Unit Reskrim Polsek Cilincing sudah pernah mencoba memfasilitasi kedua pihak sebagai bentuk restorasi justice, namun tidak di temukan titik perdamaian.
Dan terkait pemberitaan salah satu media online, adanya pelecehan seksual yang tidak ditanggapi oleh petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara, adalah tidak benar karena sampai saat ini tidak ada laporan polisi dari yang bersangkutan
Mustofa Hadi Karya atau Opan, selaku Ketum Forum Wartawan Jaya Indonesia/FWJI menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan media online dimaksud.
“Kami minta maaf atas pemberitaan media online yang tidak berimbang, makanya kami sangat berterimkasih kepada jajaran Polsek Cilincing yang mengundang kami untuk mengklarifikasi berita yang tersebar, dan ternyata berita tersebut merupakan kepentingan sepihak,
Opan jugA berjanji akan selalu bersinergi dengan jajaran Polsek Cilincing bila ada info-info terkait media didalam FWJI yang melakukan pemberitaan tidak berimbang, untuk meluruskan atau lakukan klarifikasi sehingga pemberitaan objektif adanya.
Pihak Media yang hadir mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Cilincing Jakarta Utara atas undangan klarifikasi, dan berharap ke depannya, tidak ada lagi a tidak ada pemberitaan yang sifatnya kepentingan sepihak atau subjektif.[Marpan]







