Jakarta, sinar berita|Penasehat Hukum AM – orang yang didakwa melanggar pasal 372 dan 378 dijadikan tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan – Afrizal SH MH mengatakan bahwa kliennya ambruk pada saat sidang agenda pembacaan pledoi (pembelaan diri) di PN Jakarta Selatan.
Hal ini terjadi, kata Afrizal, karena sebelumnya majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak mengabulkan permohonan izin penasehat hukum untuk memeriksa kliennya akibat penyakit yang dideritanya.
Hal itu diceritakan Afrizal SH MH saat ditemui di RSPAD Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). Afrizal menyebutkan bahwa Kliennya AM sudah sedang menderita penyakit serius ketika dilakukan penahanan atas diri AM beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, ada satu Hakim yang pertama Abu Hanifah yang memang tegas mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan nah di situ sudah terjadi penetapan bahwa Senin akan dilakukan sidang. pagi saya dijemput lagi untuk sidang jam 11 makanya saya akan melakukan pemeriksaan kesehatan klien AM, kerena telah beroleh izin pagi hari tadi,” tutur Afrizal.
Ia mencedritakan bahwa terdakwa AM pada saat agenda pledoi mengalami sakit di lehernya, lalu tidak lama AM tumbang, sehingga hakim anggota majelis Abu Hanifah menyetop sidang dengan mengatakan, sidang tidak dapat dilanjutkan, dan akhirnya disetujui oleh hakim Ketua, Agus Cahyo Mahendra.
Penasehat hukum dari kantor hukum Ma Braja Judicatum & Associates Law Office , Afrizal SH, MH, akhirnya mengajukan permohonan kepada Hakim Ketua yang berisi, Pemeriksaan kesehatan, Peralihan status Tahanan, dan Penundaan Sidang.
“Dimana yang dikabulkan cuman satu yaitu pemeriksaan kesehatan, yang akan dilakukan kepada terdakwa setelah Pledoi di hari Senin depan,” imbuh Afrizal.
Afrizal SH MH pria kelahiran Bangkinang Kampar Riau tahun 70 ini menyatakan kejanggalan-kejanggalan prosesi persidangan yang dijalani di PN Jakarta Selatan. Ia menyebutkan, sejak awal persidangan hingga saat ini sudah menjelang agenda putusan, pihak pelapor maupun saksi korban tidak pernah dihadirkan.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang dialami oleh kliennya AM dan L adalah merupakan ranah perdata karena pasal 1338 dengan tegas mengamanatkan, semua persetujuan yang dibuat sesuai undang undang yang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidakdapat ditarik kembali selai dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
“Jika kemudian terjadi keadaan diluar alur persetujuan, kedua belah pihak harus bertemu melakukan pembicaraan ataupun musyawarah untuk mufakat. Dan bila tidak terjadi mufakat, perkara ini harus di bawa ke ranah perdata dan kedua belah pihak dipertemukan dimuka hakim, bukan melapor dan melakukan penahanan serta mengadili satu pihak,” jelas Afrizal.

Kriminalisasi
Perkara ini berawal dari terjadinya kesepakatan kerjasama investasi tambang batubara antara PT Ruhui Pancaran Sukses (RPS) milik Lukman dan Aditya Mulyadi dengan PT KID, dalam hal ini Wan Xin, dalam surat perjanjian kerjasama nomor 001/RPS-BB/X/2022 TERTANGGAL 19 Oktober 2022, bersama konsekwensi hukum yang diterapkan.
Namun yang terjadi, menindaklanjuti laporan pelapor, aparat hukum memperlakukan AM selayaknya teroris atau pembunuh kambuhan, karena dilakukan pemborgolan terhadap AM setiap menjelang sidang. Padahal, hubungan hukum yang dilakukan oleh PT RPS dengan PT KID adalah sebuah perjanjian atau perikatan Perdata, dan bukan merupakan tindak pidana.
Tertuang dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 1358.K/PID/2015, 598.K/PID/2016, 1316.K/PID/2016. 902.K/PID/2017 yang mejelaskan, dalam kaedah hukum suatu perjanjian yang diawali dengan adanya hubungan keperdataan seperti perjanjian dan perbuatan yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan terjadi setelah perjanjian dibuat, maka perkara tersebut merupakan perkara Keperdataan atau apabila para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah yaitu sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, empat syarat sah suatu Perjanjian adalah, kedua pihak telah bersepakat, kedua pihak cakap untuk membuat suatu Perjanjian, dan tidak melanggar suatu larangan Undang-Undang.
“Sangat terang benderang, perjanjian tersebut didasari dengan itikad baik. Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalamBurgerlijk Wetboek (BW). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 BW, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji,” tukas Afrizal SH MH.
Edited By: Richard Arto







