Bogor – Harapan para Veteran RI yang tergabung dalam Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) untuk memiliki kavling rumah hari tua mereka di Kampung Kebon Kopi, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, pupus sudah.
Pasalnya, Sayangnya lahan yang di persiapkan oleh Primkoveri seluas 18,825 Hektar untuk para veteran a tersebut saat ini tidak dapat di bangun dikarenakan hak atas tanah mereka itu kini sedang dalam sengketa dengan pihak PT Natura City Development.
Seorang veteran wanita, Sofiatun Sayuti (82) menceritakan kejadian dirinya dan rekan-rekan veteran lainnya membeli lahan itu ketika masih aktif dan berharap saat pensiun, memiliki lahan atau rumah yang nyaman untuk mengisi hari tua.
“Saya dan teman-teman veteran lainnya membeli tanah kavling ini melalui Primkoveri demi untuk dapat memilikinya lahan untuk hari tua kami,” ujar Eyang Sofiatun biasa beliau di sapa, Minggu (26/07/2024).
Lebih lanjut Sofiatun mengatakan, mereka kaget ketika pada tahun 2005 timbul sengketa dengan pihak lain atas kepemilikan lahan tersebut.

“Saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menggerakkan hati kecil pejabat membantu kami, dan tidak memihak ke para cukong yang menyerobot,” ucap Sofiatun.
Di lokasi yang sama, Ketua Paguyuban Tanah Primkoveri Desa Pengasinan Kol (purn) Rihananto Baroko menyatakan bahwa paguyuban akan tetap mencari keadilan bagi para veteran atau pemilik tanah.
“Dikarenakan para pensiunan memiliki keterbatasan gerak dan sebagainya maka kami menyerahkan persoalan dilapangkan kepada anggota aktif,” kata Rihananto.
Ia menjelaskan, lahan Primkoveri ini kepemilikannya selain anggota Veteran RI, ada juga dari TNI aktif baik Darat, Laut dan Udara juga Polri bahkan ada masyarakat sipil biasa.
“Saya berharap kepada menteri ATR BPN saat ini, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono yang kebetulan berlatar belakang TNI, bisa melihat persoalan ini secara jernih. Ingat, perjuangan para veteran ini harus di hargai apalagi di usia senja, jangan sampai melupakan jasa perbuatan mereka.
Salah seorang pemilik lahan Primkoveri yang merupakan warga sipil bernama Subarjo menceritakan pengalaman buruknya, yang mengatakan ia membeli lahan tersebut dan langsung menanam sekitar 1000 bibit pohon jati.
“Ketika tanaman tersebut berusia lima tahun di mana sebenarnya belum bisa di ambil manfaatnya, kami mendapat surat pemberitahuan dari PT Natura harus mengosongkan lahan dalam jangka waktu hanya tiga hari dan akhirnya, lahan tersebut di ratakan menggunakan alat berat tanpa ada penggantian,” katanya lirih.
Salah seorang ahli waris dari pemilik lahan kaveling, Meta, menyatakan harapannya kepada AHY sebagai menteri ATR BPN bisa membantu pemilik lahan kavling di Gn Sindur ini.
“Saya meminta kepada bapak AHY untuk dapat membantu persoalan tanah kami. Saya melihat di awal bapak memimpin ATR BPN cukup banyak membantu rakyat yang mempunyai permasalahan pertanahan.

Dijelaskan, Primkoveri mendapat lahan tersebut secara sah, dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Desa Pengasinan No. 593/I/VI/1996 tentang penyelesaian penggantian ganti rugi tanah garapan kepada petani penggarap, dan juga hasil keputusan dari PN Cibinong dengan No Perkara 201/Pdt.G/2005/PN.Cbn yang diketuai oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan pada Selasa 07 Maret 2006. [Shanty Rd]







