Jakarta, sinar berita|Polsek Koja Jakarta Utara lagi-lagi ungkap tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, dan kedapatan membawa senjata api Replika Air Gun jenis Revolver.
Dalam press release yang digelar di Lobby Mapolsek Koja Jakarta Utara pukul 14.00 WIB, Senin (3/6/2024), Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 27 Mai 2024, dimana sekitar pukul 21.00 WIB di parkiran Cafe Alula Kopi di jalan Manggar kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta Utara.
Perkara nomor : LP/B/62/V/2024/SPKT/SEKJA/PMJ pada tanggal 27 Mai 2024, pelaku berinisial MBR dan F (saat ini DPO), melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau kedapatan membawa senjata api replika Air Gun jenis Revolver tanpa hak, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP Pidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UUD Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Korban AI adalah pemilik cafe, mengalami luka tembak dada, sedangkan SB seorang warga, mengalami luka tembak di lengan sebelah kiri.
“Modus operandi, pelaku MBR mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T, namun di karenakan perbuatan kedua pelaku diketahui saksi AI dan diteriaki maling, kedua pelaku melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata Api jenis Air Gun ke saksi yang memergoki pelaku hingga mengenai tiga orang warga sekitar yang akan mengamankan kedua pelaku, terang Kapolsek.
Pelaku MBR sudah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senjata api air gun sebanyak dua kali, di wilayah Cakung Jakarta Timur dan Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni memberi kan himbauan kepada pelaku F yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerah kan diri sebelum dilakukan tidakan tegas.[marpan]







