JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana digiring ke sel Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (19/4/22).
Pejabat eselon satu di lingkungan kementerian Perdagangan ini tampak menutupi wajahnya, ketika petugas menggelandang dirinya menuju mobil tahanan. Pejabat Kemendag RI, yang dituding telah menimbulkan langka dan tingginya harga minyak goreng belakangan ini, terkesan isin, tak ingin publik melihat wajahnya yang membuat heboh para ‘penggoreng’ di negeri ini.
Wisnu Wardhana ditahan dengan status tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng. Selain Indra, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka pihak swasta yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut.
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).
Seklitar pukul 14.51 Wib, tampak keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Direktorat Jampidsus Kejagung Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi berkelir merah muda, warna khas tahanan Kejagung RI.
Para tersangka terlihat ‘bungkam’ saat dibawa ke rutan Kejagung. Tampak mencolok, Wisnu Wardhana malah menutupi wajahnya dengan selembar map berwarna biru, dan tak berbicara sepatah kata pun saat ditanyai awak media yang mencecar dirinya dengan berbagai pertanyaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mengumumkan penetapan para tersangka, dan menyebutkan perbuatan para tersangka telah memicu dan menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri yang menggunakan minyak goreng serta menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
ST Burhanuddin menyebutkan, pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
“Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng serta menyulitkan kehidupan rakyat” jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, ketika Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak kementerian Perdagangan lakukan Sidak ke beberapa tempat penjualan Migor, pihak Kemendag memastikan akan mempublikasikan nama-nama yang akan jadi tersangka terkait langkanya Migor ini, Jumat (25/2/).
Namun hingga waktu yang ditentukan, tak satupun yang diumumkan oleh pihak Kemendag sesuai janjinya. Hal ini membuat pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menarik diri, dan melanjutkan kerjasama dengan pihak kementerian Perindustrian dalam menyikapi alat goreng yang timbulkan gejolak, bahkan membuat mahasiswa dicampur tukang goreng turun ke jalan.
Jaksa Agung ST Burhanudin menambahkan, keempat tersangk ini akan ditahan selama 21 hari sejak hari ini, Selasa (19/4/22) hingga 8 Mei 2022 yang memaknai, ke empat tersangka ini akan menjalani hari libur nasional didalam kerangkeng tahanan Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Richard Aritonang







