Jakarta, sinar berita|Antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek, KLHK Intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Saat ini, Satgas Pengendalian Percemaran Udara (PPU) yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 929 tahun 2023, tentang Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) terus memonitor kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan di Jakarta, Kamis (20/6/2024), untuk mengetahui kondisi udara di Jabodetabek dan beberapa Wilayah di Indonesia, tim Satgas terus memonitor kualitas udara dengan menggunakan AQMS (Air Ouality Monitoring System) yang dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan ingkungan (PPKL) KLHK dan Pemda.
“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas. Saat ini kami menyiapkan sekitar 100 pengawas. Jumlah pengawas akan kami tambah dengan melibatkan tim pengawas dari Pemda,” ungkap Rasio.
Dijelaskan, jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan/usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum serius dan tegas yakni, penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda.
Rasio menambahkan, KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah, dan emisi kendaraan niaga yaitu bus dan truk.
“Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan ernisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda,” imbuhnya.

Penghentian Kegiatan
Saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan diantaranya, PT Indoaluminium Intikarsa Industri, PT Lautan Steel Indonesia, PT Multy Makmur Limbah Nasional, PT Raja Goedang Mas, PT Indonesia Acid Industry, PT Starmas Inti Aluminum, PT Surteckariya Indonesia, dan PT Gatvindo Intiselaras.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan, saat ini, tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu, PT III di Kabupaten Bekasi, karena ditemukan, terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT Ill, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT IN.
Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM di Kabupaten Serang, yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash, yang menerima limbah B3 dan melakukan open dumping limbah B3 di lahan seluas 5,67 Ha, secara terbuka yang mencemari air tanah dan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.
Kegiatan usaha lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang, sebuah perusahaan swasta bidang jasa pengelola limbah B3, dan melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.
“Kami akan menindaktegas usaha/kegiatan yang melanggar dan menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Rasio.[S.Rd]







